BANTENRAYA.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang penyampaian dua macam rancanangan peraturan daerah atau Raperda usul bupati dan dua macam raperda prakarsa DPRD hanya dihadiri empat orang kepala dinas dan satu orang Staf Ahli Bupati Serang.
Selebihnya, pejabat yang hadir merupakan pejabat eselon III seperti sekretaris dinas, kepala bagian, dan kepala bidang.
Pantauan Banten Raya di gedung DPRD Kabupaten Serang, empat orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir dalam rapat paripurna yang molor hingga satu jam tersebut yaitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri dan Inspektorat Kabupaten Serang Rudi Suhartanto.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa, dan Staf Ahli Bupati Serang Bidang SDM dan Kesra Rahmat Setiadi. Mereka datang pada pukul 10.00 WIB dan menunggu rapat kuorum sampai pukul 11.12 WIB.
“Saya tadi (kemarin-red) lupa menanyakan kenapa kosong, ternyata mereka terbagi, ada yang ikut acara di provinsi rapat kerja tentang kesehatan daerah, terus ITB (Institut Teknologi Bandung) mengundang beberapa kepala OPD terkait kerja sama. Jadi ada tugas-tugas untuk mereka,” ujar Bupati Serang Rt Tatu Chasanah usai rapat paripurna, Rabu 29 Mei 2024.
Ia mengaku pada rapat paripurna ini mengusulkan dua macam raperda yakni raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-20245 dan raperda tantang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
“RPJPD sekarang sudah masuk paripurna. RPJPD sebelumnya habis tahun 2026, jadi 20 tahun depan dipersipkan lagi. RPJPD yang kita susun harus disinkronkan dengan RPJPN, nanti akan dibahas lagi oleh dewan,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, terkait dengan kehadiran anggota yang tidak seluruhnya hadir dalam rapat tersebut menjadi catatan tersendiri dan sudah direkomendasikan ke Badan Kehormatan (BK) untuk dulakukan peneguran.
“Tapi selama paripurna itu kuorum tidak ada masalah dan kita jalan saja karena di DPRD itu kan kolektif kolegial, secara etika memang tidak bagus kalau banyak yang enggak hadir. Kalau masalah tepat waktu tidak bisa kita pastikan, kita kan melibatkan ekskutif, ketika ada kegiatan sebelum paripurna ya kita saling menunggu,” ujarnya.
Adapun dua macam raperda yang menjadi prakarsa DPRD yaitu raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang tahun 2013-2033 dan raperda tentang pencautan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah.***
















