BANTEN RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang (Serpan) Seksi 2 dapat selesai tepat waktu pada Desember 2024 mendatang.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten Virgojanti. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian, Pemerintah Pusat akan mendorong upaya untuk mengurai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Serang-Panimbang.
“Rapat Koordinasi tadi dilakukan pembahas terkait untuk mengurai dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Seksi 2,” kata Virgojanti, Minggu (26/5/2024).
Virgojanti mengaku, dalam rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dari Kabupaten Lebak, Pandeglang serta Serang, masing-masing saling menyampaikan berbagai permasalahan yang telah diinventarisasi. Seperti, pembebasan lahan mulai dari wilayah Rangkasbitung, Cileles Kabupaten Lebak, hingga Bojong, Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulillah tadi sudah dikemukakan berbagai permasalahan dan target penyelesaian pembebasan lahannya diperkirakan bisa diselesaikan pada bulan Juni ini,” jelasnya.
Baca Juga: PPK dan PPS untuk Pilkada Pandeglang 2024 Dilantik, Ada yang Bertugas di Daerah Rawan Bencana
Virgojanti menuturkan, setelah dilakukannya koordinasi bersama dengan Pemda dan Pemerintah Pusat, pihaknya berharap agar pelaksanaan pembangunan konstruksi main road toll dan pembangunan jalan jalur utama bisa diselesaikan sesuai dengan target yaitu di bulan Desember 2024.
“Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri sudah memperbaharui Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang. Mudah-mudahan berbagai permasalahan pembangunan PSN ini segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan pelaksanaan pembangunannya lancar dan selesai tepat waktu sesuai target. Sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat Banten,” tuturnya.
Untuk diketahui, untuk mencapai target penyelesaian tepat waktu pembangunan PSN Tol Serang Panimbang Seksi 2, Pemprov Banten telah memperbaharui Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2024 tentang Pembaharuan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang.
Baca Juga: Jumlah Investor dan Transaksi Saham di Provinsi Banten Bulan Maret 2024 Meningkat
Melalui keputusan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Pemprov Banten mengirimkan permohonan rekomendasi pembaharuan terkait penetapan lokasi atas sisa bidang untuk pengadaan tanah tambahan yang terkena trase Jalan Tol Serang-Panimbang sebesar 83,35 hektar terletak di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami penambahan lokasi baru dan tidak merubah pihak pemiliknya yang berhak. (***)