BANTENRAYA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi atau rotasi pada jajarannya. Salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Rotasi, mutasi dan promosi itu berdasarkan surat keputusan bernomor 121 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural pegawai sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa 21 Mei 2024, kemarin.
Total ada sekitar 404 pegawai Kejaksaan setingkat pejabat eselon III dan II yang terkena mutasi dan promosi serta rotasi.
Baca Juga: Pulang Kampung, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Daftar Bakal Calon Bupati Lebak Lewat PPP
Selain Kajati Banten, dua petinggi lainnya yaitu Wakil Kejati Banten serta Asisten Perdata dan tata usaha atau Asdatun Kejaksaan Tinggi Banten juga ikut di rotasi.
Dalam surat keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi akan medapat jabatan baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Posisinya digantikan oleh Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung bidang Pembinaan.
Kemudian, Wakil Kejati Banten Ahelya Abistam dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Polres Pandeglang Gelar Patroli di Tempat Wisata dan Imbau Pengunjung Waspada Kejahatan C3
Untuk jabatan Wakil Kejati Banten diisi oleh Yuni Daru Winarsih yang sebelumnya menjabat Wakil Kejati Lampung.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara H Aluwi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat.
Posisinya digantikan Dyah Ambarwati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Kepulauan Riau.***

















