BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap PT Cipta Buana Pasta di kawasan modern Cikande.
Penyegelan dilakukan, lantaran perusahaan yang bergerak di pasta aluminium untuk bata hebel tersebut melakukan 15 pelanggaran dari mulai legalitas hingga pencemaran lingkungan.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, pada perusahaan tersebut terdapat ketidak sesuaian antara muatan dokumen dampak lingkungan dengan yang ada di lapangan.
Baca Juga: Tunggu Keppres dari Presiden, Jabatan Plh Sekda Banten Diperpanjang 15 Hari
“Pelanggarannya sesuai dengan SK (Surat keputusan) yang sudah diterbitkan oleh Bupati Serang (Rt Tatu Chasanah-red) di November tahun 2024 ada sekitar 15 pelanggaran. Kemudian kewajiban dia untuk pengelolaan air limbah sampai saat ini belum ada,” ujarnya, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, PT Cipta Buana Pasta juga tidak membuat pengelolan air limbah sehingga menyebabkan pencemaran di lingkungan sekitar.
“Instalasi pengelola air limbahnya belum dibuat, terkait dengan pengolahan emisinya juga belum ada. Dari sisi perlindungan pengelolaan lingkungan hidupnya belum ada itikad baik dari perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Dari Penasaran Jadi Solusi, Dua Pelajar Tangsel Buat Robot Gambut untuk Deteksi Api di Bawah Tanah
Heny menuturkan, dari sisi legalitas PT Cipta Buana Pasta juga tidak punya izin persetujuan teknis pembuangan air limbah sehingga limbahnya di buang ke lingkungan sekitar.
“Dari tahun 2019 kami sudah melakukan pembinaan, teguran sudah berkali-kali akhirnya kami juga sudah tutup air limbahnya di tahun 2024. Tapi karena dibuka tanpa izin perusahaan kena sanksi dari Bupati,” jelasnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di pasta aluminium itu supaya tidak melakukan produksi sebelum memperbaiki permasalahan yang dibuat.
Baca Juga: Disebut Sebagai Calon Kuat Sekda Banten, Deden Apriandhi Tetap Legowo
“Selama 15 sanksi itu tidak dipenuhi maka tidak ada izin untuk melakukan produksi. Sekarang meraka harus ngurus dulu persetujuan teknis air limbahnya,” jelasnya.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Trantibum.
“Kami dari Satpol PP menyegel PT Citra Buana Pasta, di mana perusahaan tersebut tidak ada izin produksi dari DLH. Ketika ada perusahaan yang melanggar maka mau tidak mau kita harus menyegel,” jelasnya.
Baca Juga: 185 Siswa Cilegon Ikuti Seleksi Beasiswa Kuliah ke China, Pemkot Siapkan 500 Kuota Gratis
Pihaknya juga menyampaikan kepada perusahaan agar mengurus izinnya terlebuh dahulu karena penyegelan sifatnya hanya sementara sampai perusahaan memperbaiki izinnya.
“Kita kasih waktu 30 hari, tapi tetap satu minggu satu kali kita cek. Kalau secara aturan tidak boleh ada aktivitas termasuk merusak segel, dan SOP sudah kita jalankan,” katanya.***