Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lakukan 15 Pelanggaran, Satpol PP dan DLH Kabupaten Serang Segel PT Cipta Buana Panel

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
12 Juni 2025 | 19:24
Lakukan 15 Pelanggaran, Satpol PP dan DLH Kabupaten Serang Segel PT Cipta Buana Panel

Dinas Satpol PP dan DLH Kabupaten Serang menyegel PT Cipta Buana Pasta di kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kamis (12/6). Andika/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap PT Cipta Buana Pasta di kawasan modern Cikande.

Penyegelan dilakukan, lantaran perusahaan yang bergerak di pasta aluminium untuk bata hebel tersebut melakukan 15 pelanggaran dari mulai legalitas hingga pencemaran lingkungan.

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, pada perusahaan tersebut terdapat ketidak sesuaian antara muatan dokumen dampak lingkungan dengan yang ada di lapangan.

Baca Juga: Tunggu Keppres dari Presiden, Jabatan Plh Sekda Banten Diperpanjang 15 Hari

“Pelanggarannya sesuai dengan SK (Surat keputusan) yang sudah diterbitkan oleh Bupati Serang (Rt Tatu Chasanah-red) di November tahun 2024 ada sekitar 15 pelanggaran. Kemudian kewajiban dia untuk pengelolaan air limbah sampai saat ini belum ada,” ujarnya, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan, PT Cipta Buana Pasta juga tidak membuat pengelolan air limbah sehingga menyebabkan pencemaran di lingkungan sekitar.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

“Instalasi pengelola air limbahnya belum dibuat, terkait dengan pengolahan emisinya juga belum ada. Dari sisi perlindungan pengelolaan lingkungan hidupnya belum ada itikad baik dari perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Dari Penasaran Jadi Solusi, Dua Pelajar Tangsel Buat Robot Gambut untuk Deteksi Api di Bawah Tanah

Heny menuturkan, dari sisi legalitas PT Cipta Buana Pasta juga tidak punya izin persetujuan teknis pembuangan air limbah sehingga limbahnya di buang ke lingkungan sekitar.

“Dari tahun 2019 kami sudah melakukan pembinaan, teguran sudah berkali-kali akhirnya kami juga sudah tutup air limbahnya di tahun 2024. Tapi karena dibuka tanpa izin perusahaan kena sanksi dari Bupati,” jelasnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di pasta aluminium itu supaya tidak melakukan produksi sebelum memperbaiki permasalahan yang dibuat.

Baca Juga: Disebut Sebagai Calon Kuat Sekda Banten, Deden Apriandhi Tetap Legowo

“Selama 15 sanksi itu tidak dipenuhi maka tidak ada izin untuk melakukan produksi. Sekarang meraka harus ngurus dulu persetujuan teknis air limbahnya,” jelasnya.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Trantibum.

“Kami dari Satpol PP menyegel PT Citra Buana Pasta, di mana perusahaan tersebut tidak ada izin produksi dari DLH. Ketika ada perusahaan yang melanggar maka mau tidak mau kita harus menyegel,” jelasnya.

Baca Juga: 185 Siswa Cilegon Ikuti Seleksi Beasiswa Kuliah ke China, Pemkot Siapkan 500 Kuota Gratis

Pihaknya juga menyampaikan kepada perusahaan agar mengurus izinnya terlebuh dahulu karena penyegelan sifatnya hanya sementara sampai perusahaan memperbaiki izinnya.

“Kita kasih waktu 30 hari, tapi tetap satu minggu satu kali kita cek. Kalau secara aturan tidak boleh ada aktivitas termasuk merusak segel, dan SOP sudah kita jalankan,” katanya.***

Editor: Administrator
Tags: 15 pelanggaranDLH Kabupaten Serangpencemaran lingkunganpenyegelanPT Cipta Buana Pasta
Previous Post

Tunggu Keppres dari Presiden, Jabatan Plh Sekda Banten Diperpanjang 15 Hari

Next Post

Pembangunan Perpusda Serang Dimulai Juli 2025, Ribuan Judul Buku Disiapkan untuk Anak dan Dewasa

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

beasiswa OSC

Syarat dan Jadwal Beasiswa OSC 2025, Gap Year Boleh Daftar

12 Oktober 2025 | 15:33
Pengembalian dana Apple

Cara Meminta Pengembalian Dana untuk App yang Dibeli dari Apple

12 Oktober 2025 | 15:20
Apple Pencil

Fitur Canggih Apple Pencil Pro, Bisa Digunakan untuk Kerja Cepat

12 Oktober 2025 | 15:08
beasiswa kemenkes

Kemenkes Salurkan Beasiswa untuk SDM Kesehatan

12 Oktober 2025 | 13:48

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda