BANTENRAYA.COM– Masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat ini dijabat oleh Deden Apriandhi resmi diperpanjang.
Keputusan ini diambil Gubernur Banten Andra Soni sambil menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Sekda definitif.
“Kita perpanjang jabatan Plh Sekda hingga turunnya surat Keputusan Presiden dari Pak Prabowo atas penetapan Sekda definitif,” kata Andra, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca Juga: Dari Penasaran Jadi Solusi, Dua Pelajar Tangsel Buat Robot Gambut untuk Deteksi Api di Bawah Tanah
Andra menjelaskan, perpanjangan jabatan Plh dilakukan karena menyusul Keppres dari Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Sekda definitif yang belum terbit.
Ia mengatakan, proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekda telah rampung dan menghasilkan tiga nama calon terbaik berdasarkan penilaian tim Pansel. Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil seleksi tersebut ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Andra menegaskan, langkah perpanjangan jabatan Plh Sekda merupakan bagian dari mekanisme administratif yang harus diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar, tanpa kekosongan pada posisi strategis.
Baca Juga: Disebut Sebagai Calon Kuat Sekda Banten, Deden Apriandhi Tetap Legowo
“Bahwa berdasarkan pertimbangan itu, maka perlu menetapkan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Plh Sekda Provinsi Banten selama 15 hari,” jelasnya.***