BANTENRAYA.COM – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin dipastikan tidak bisa untuk menjadi dokumen pendaftaran SMP Negeri jalur Afirmasi.
Dalam jalur tersebut warga atau siswa miskin hanya diperbolehkan ikut jalur Afirmasi jika masuk dalam data Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Dalam penerimaan siswa SMP Negeri baru sendiri sudah diumumkan untuk jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutase orang tua.
Untuk dokumen yang harus disiapkan yakni jalur domisili:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Surat Keterangan Lulus atau Ijazah.
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun sejak terbit dan wajib mencantumkan nama orang tua.
Baca Juga: Terbukti Aniaya Suami, Bidan asal Serang Dihukum 3 Bulan Penjara
Jalur Prestasi
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Surat Keterangan Lulus atau Ijazah.
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun sejak terbit dan wajib mencantumkan nama orang tua.
5. Raport kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika, dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal atau
6. Sertifikat Lomba Akademik atau Non Akademik minimal juara 1 tingkat kecamatan, terbit minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun lalu.
Jalur Afirmasi untuk tidak mampu dan disabilitas
Tidak Mampu
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Surat Keterangan Lulus atau Ijazah.
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun sejak terbit dan wajib mencantumkan nama orang tua.
5. PIP/PKH/Terdata DTSE (SKTM tidak berlaku)
Baca Juga: Film Horor Tenung Tayang Mulai Hari Ini, Cek Jadwal di Bioskop Tangerang
Disabilitas
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Surat Keterangan Lulus atau Ijazah.
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun sejak terbit dan wajib mencantumkan nama orang tua.
5. PIP/PKH/Terdata DTSE (SKTM tidak berlaku)
6. Surat keterangan dokter/spesialis/psikolog
7. Kartu Penyandang Disabilitas
Jalur Mutasi Orang Tua
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Surat Keterangan Lulus atau Ijazah.
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun sejak terbit dan wajib mencantumkan nama orang tua.
5. SK Pindah Tugas Instansi/kantor/Lembaga/perusahaan orang tua dari luar Kota ke Kota Cilegon (Terbit paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran)
Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Cilegon Nurhayati menjelaskan, masih terus melakukan rapat dan berkoordinasi. Namun, ia memastikan semua sudah disiapkan.
“Sosialisasi melalui media sosial sudah dilakukan, semua fasilitas sudah dipersiapkan,” katanya, Rabu (4/6).
Baca Juga: Terbukti Aniaya Suami, Bidan asal Serang Dihukum 3 Bulan Penjara
Nurhayati menyampaikan, masih ada 4 jalur yang akan dibuka, serta semua persyaratan masing-masing jalur juga sudah dipublikasikan, baik itu Domisili, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua,” ucapnya perempuan yang juga menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cilegon ini.
Untuk jalur afirmasi sendiri, jelas Nurhayati, kategori pertama untuk tidak mampu berdasarkan data Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), serta kategori kedua ada afirmasi disabilitas.
“SKTM tidak berlaku. Disabilitas harus ada surat dari dokter spesialis atau psikolog dan kartu penyandang disabilitas,” pungkasnya. (***)