BANTENRAYA.COM – Dorry Lydia Tanjung, Bidan asal Kampung Kubang Putih, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti menganiaya suaminya Dedi Muhamad yang merupakan anggota TNI.
Majelis Hakim yang diketuai Diah Satuti Miftafiatun mengatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dorry Lydia Tanjung dengan pidana selama 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang, Rabu 4 Juni 2025 sore.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Serang, yang meminta agar Dorry dihukum selama 3 bulan penjara atas perbuatannya itu.
Baca Juga: Sapi Limousin Milik Peternak Lebak Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban
Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 5 Agustus 2025 lalu. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telpon dari istrinya Dorry Lydia Tanjung memberitahukan jika anaknya ulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun.
Dedi dan Dorry kemudian bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya itu. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan. Namun istrinya merebut paksa kunci mobil hingga terjadi tarik menarik.
Selain tarik menarik, Dorry juga menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain. Usai menganiaya Dedi, Dorry lari masuk ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Dedi kemudian mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut.
Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU dan kuasa hukum Dorry sama-sama mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. (***)



















