Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Aniaya Suami, Bidan asal Serang Dihukum 3 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 Juni 2025 | 09:31
Terbukti Aniaya Suami, Bidan asal Serang Dihukum 3 Bulan Penjara

Pembacaan putusan Bidan Asal Waringinkurung yang terbukti melakukan KDRT terhadap suaminya. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dorry Lydia Tanjung, Bidan asal Kampung Kubang Putih, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti menganiaya suaminya Dedi Muhamad yang merupakan anggota TNI.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Majelis Hakim yang diketuai Diah Satuti Miftafiatun mengatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dorry Lydia Tanjung dengan pidana selama 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang, Rabu 4 Juni 2025 sore.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Serang, yang meminta agar Dorry dihukum selama 3 bulan penjara atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Sapi Limousin Milik Peternak Lebak Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 5 Agustus 2025 lalu. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telpon dari istrinya Dorry Lydia Tanjung memberitahukan jika anaknya ulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun.

Dedi dan Dorry kemudian bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya itu. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan. Namun istrinya merebut paksa kunci mobil hingga terjadi tarik menarik.

Selain tarik menarik, Dorry juga menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain. Usai menganiaya Dedi, Dorry lari masuk ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Dedi kemudian mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut.

Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU dan kuasa hukum Dorry sama-sama mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. (***)

Editor: Administrator
Tags: aniayahukumkriminal
Previous Post

Film Horor Tenung Tayang Mulai Hari Ini, Cek Jadwal di Bioskop Tangerang

Next Post

Surat Keterangan Miskin Tak Bisa Jadi Syarat Daftar SMP Negeri, Ini Syarat Dokumen Harus Disiapkan

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Polling 1 Tahun Kepemimpinan Andra-Dimyati, 38 Persen Nyatakan Ketidakpuasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana makan dengan konsep AYCE. (Genesya1914/Pixabay)

Tips Bukber Puasa di Restoran All You Can Eat Supaya Nyaman

24 Februari 2026 | 11:15
Tampilan Poco X8 Pro Max yang terlihat solid dan bakal segera hadir di Indonesia tidak lama lagi. (Instagram/@mobiledokanco) 

Spek Asli Poco X8 Pro Max, Tampil Premium di Kelasnya

24 Februari 2026 | 11:09
HP 2 Jutaan,

Ini Deretan HP 2 Jutaan yang Punya Desain Mirip iPhone

24 Februari 2026 | 08:00
Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda