BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang dapat mempertimbangkan usulan warga Lingkungan Sukadana 1 yang minta menempati tanah eks bengkok dengan sistem sewa atau bayar cicil selama dua tahun.
Permintaan menempati tanah eks bengkok itu karena warga Lingkungan Sukadana 1 menolak direlokasi di rumah susun sewa (Rusunawa).
Usulan menempati tanah eks bengkok ini terungkap dalam acara audiensi antara warga Lingkungan Sukadana 1 dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, anggota Komisi 2 DPRD Kota Serang, dan anggota Komisi 4 DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 21 Mei 2025.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, warga Sukadana 1 mengusulkan pembongkaran rumahnya ditunda, karena sebentar lagi menghadapi Hari Raya Idul Adha dan hingga sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 selesai.
“Kalau tanggal 30 Mei mereka akan menghadapi Idul Adha, dan kedua karena dalam waktu dekat akan menghadapi tahun ajaran baru, karena kalau dibongkar nantinya anak-anaknya kesulitan saat SPMB tahun ini,” ujar Muji, kepada Banten Raya.
Baca Juga: Robinsar Pastikan Program Bebas Kendaraan dan Festival UMKM Akan Berlanjut
Ia menjelaskan, tanah eks bengkok secara aturan tidak bisa kalau memang diberikan secara hibah untuk perorangan, karena melanggar peraturan perundang-undangan. Warga Sukadana 1 meminta tanah eks bengkok dapat disewakan, sehingga warga dapat membayar secara mencicil kepada Pemkot Serang.
“Mereka meminta sewa tanah eks bengkok atau dilakukan apresial untuk dibayar secara angsur selama dua tahun. Saya sampaikan kalau memang itu diapresial supaya legitimasinya jelas dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Muji menerangkan, tanah eks bengkok bisa dilakukan sewa karena tertuang dalam Perda atau Walikota mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai aset Pemkot Serang.
“Nah itu bisa masuk salah satunya untuk PAD juga,” terang Muji.
Namun jika warga Sukadana 1 ingin membayar tanah eks bengkok tersebut, maka harus diapresial terlebih dahulu, namun harus ada pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Kalau memang itu dibeli, karena memang uangnya juga kalau dibeli itu harus dibelikan lagi atau memang bisa digunakan di APBD untuk pembangunan yang memang untuk Fasos Fasum masyarakat,” jelas dia.
Baca Juga: Soroti Pengadaan Obat dan Mamin di RSUD, Dewan Sebut Dinkes Kurang Cermat
Muji memperkirakan luas tanah eks bengkok yang diinginkan oleh warga Sukadana 1 lebih dari 10.000 meter persegi. Lokasi tanah eks bengkok tersebut pun tidak jauh dari pemukiman warga Lingkungan Sukadana 1.
“Kalau tidak salah itu hampir satu hektar lebih. Lokasinya dekat dengan pemukiman warga yang dibongkar di Lingkungan Sukaluyu,” kata Muji.
Untuk usulan dana kerohiman warga Sukadana 1, ia mengatakan, permintaan dana kerohiman kemungkinan tidak bisa direalisasikan, karena membutuhkan proses yang panjang.
“Kalau untuk pergantian kerohiman itu kalau menggunakan APBD itu harus dibahas dulu oleh banggar dengan TAPD. Harus masuk SIPD, KUA PPAS, jadi tidak bisa karena perlu waktu lama,” ujar dia.
Muji meyakini bahwa Walikota Serang pun merasa prihatin dengan pembongkaran rumah-rumah warga Sukadana 1, namun lantaran pembongkaran rumah warga Sukadana 1 ini dalam rangka normalisasi kali pembuang Cibanten merupakan program pemerintah pusat.
Baca Juga: Murid Berkebutuhan Khusus SKh Negeri 1 Lebak Unjuk Gigi Lewat Seni
“Artinya solusinya sudah disiapkan rusunawa oleh Pemkot Serang namun masyarakat ini keberatan. Tapi ada beberapa opsi yang dikabarkan oleh masyarakat mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang oleh pak Walikota,” pungkasnya. (***)
 
			


















