BANTENRAYA.COM – Pengemudi yang bersikeras melaju lambat di lajur kanan jalan tol tanpa menyalip, atau biasa dikenal sebagai lane hogger, bisa dijerat sanksi pidana. Hukuman yang mengintai pun tak main-main, bisa kurungan penjara hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Dikutip bantenraya.com dari berbagai sumber, istilah lane hogger mengacu pada perilaku pengemudi yang tetap berada di lajur kanan tol dengan kecepatan rendah atau konstan, meski lajur depan kosong dan tidak sedang mendahului kendaraan lain.
Kebiasaan ini kerap mengganggu lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi kendaraan dari belakang yang melaju lebih cepat.
Ketentuan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 ayat (1) sampai (3) menegaskan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat atau sedang mendahului. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Minta Pemkot Pertimbangkan Warga Sukadana 1 Minta Tempati Tanah Eks Bengkok
“Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” bunyi pasal tersebut.
Dalam undang-undang yang sama, Pasal 106 ayat (4) huruf d mewajibkan setiap pengemudi mematuhi gerakan lalu lintas.
Sementara, pada Pasal 108 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Masih secara aturan sudah cukup jelas, namun masih banyak pengemudi yang menganggap lajur kanan sebagai jalur bebas hambatan untuk melaju sesuka hati. Padahal, lajur ini semestinya digunakan secara dinamis. Setelah berhasil mendahului kendaraan lain, pengemudi disarankan kembali ke lajur tengah atau kiri.
Baca Juga: Robinsar Pastikan Program Bebas Kendaraan dan Festival UMKM Akan Berlanjut
Perilaku lane hogging tak hanya melanggar aturan, tapi juga menimbulkan potensi bahaya. Kendaraan di belakang bisa terhambat saat hendak menyalip, dan dalam situasi tertentu, bisa menyebabkan kecelakaan beruntun. (***)

















