BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang meminta kepada para pemilih untuk membawa KTP saat menggunakan hak suara di TPS.
Hal tersebut dilakukan supaya yang menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Serang adalah masyarakat yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap) di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, kegiatan PSU masih berjalan kondusif dan lancar di seluruh Kecamatan.
“Hari ini ada kegiatan PSU di 29 kecamatan dan 326 desa, Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar. Hari ini kita bersama tim melakukan monitoring berlangsung PSU erlangsung dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pada PSU ini, pemilih diwajibkan membawa KTP untuk memastikan tidak ada pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT.
“Alhamdulillah ada sih kendala tapi alhamdulillah sudah diatasi. Pemilih harus menggunakan KTP semua sudah dijelaskan, dan semuanya sudah berjalan,” katanya.
Baca Juga: Pengurus PAC PDI Perjuangan Dapil Banten 1 Datangi Kantor DPP di Jakarta, Ada Apa?
Naseh menuturkan, pihaknya masih terus berupaya untuk terus meningkatkan partisipasi pemilih meningkat pada PSU yang diselenggarakan di seluruh TPS ini.
“Partisipasi insya Allah saya lihat masih tinggi, mudah-mudahan bisa meningkat sangat baik,” jelasnya.***
 
			

















