BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi membuka segel palang kayu di depan pintu pagar SD Negeri Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa 4 Maret 2025.
Pembukaan segel oleh Budi Rustandi itu dilakukan setelah Pemkot Serang mediasi dengan ahli waris yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Suryansyah Damanik.
Sekadar diketahui, sudah 1,5 tahun SD Negeri Kuranji yang kini didatngi Budi Rustansi disegel oleh ahli waris.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Tambah Bus Mudik Gratis di Tahun Ini, tapi Mohon Maaf Sekarang Tak Ada Uang Saku
Imbas penyegelan para guru dan siswa SD Negeri Kuranji tidak bisa masuk lewat pintu depan sekolah, dan harus melewati pintu pagar samping.
Pantauan Bantenraya.com di lokasi Budi Rustandi didampingi kuasa hukum ahli waris Suryansyah Damanik, anggota DPRD Kota Serang Edi Santoso membuka palang kayu.
Dilanjutkan oleh para pejabat Pemkot Serang, dan masyarakat membongkar palang kayu yang menutup pintu pagar SD Negeri Kuranji.
Budi Rustandi mengatakan, penyelesaian sengketa tanah SD Negeri Kuranji dengan ahli waris dilakukan secara mediasi di pengadilan negeri (PN) Serang.
“Ya penyelesaiannya kan kita ada mediasi di pengadilan, nanti sama-sama menunjukkan alat bukti,” ujar Budi, kepada Banten Raya.
Ia menjelaskan, melalui mediasi ada win-win solution antara pihak Pemkot Serang dengan ahli waris.
“Kita tidak merasa rugi dan pihak yang alih waris sendiri juga tidak merasa rugi kalau sama-sama senyum, sama-sama senang tentunya kita ngapain harus ada palang. Itu aja sih,” jelas dia.
Menurut Budi, pihak ahli waris ingin memperjuangkan haknya, begitu pula Pemkot Serang pun ingin mempertahankan sekolahnya.
“Jadi sebenarnya sama-sama ingin memperjuangkan haknya masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Simak Jadwal dan Titik Penukaran Uang Jas Kas Keliling BI Banten Periode 5-13 Maret 2025
Budi berharap kasus sengketa tanah SD Negeri Kuranji jadi pelajaran buat Pemkot Serang bahwa setiap penyerahan aset dari Kabupaten Serang harus beserta suratnya.
“Tertib administrasi, jangan sampai nyerahin barang tapi nggak ada suratnya. Nah ini untuk pelajaran dan evaluasi dari pemerintah kota Serang,” tandasnya. ***



















