BANTEN RAYA.COM – Beny Setiawan dan 9 terdakwa kasus pabrik narkoba jenis PCC di rumah mewah yang berlokasi di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU Kejari Serang Engelin Kamea mengatakan Beny Setiawan beserta terdakwa Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman, Burhanudin alias Burhan, Reni Maria Anggraeni, Jafar, Acu, Muhyamad Lutfi, dan Hapas memproduksi dan menjual narkotika golongan I jenis tablet PCC dalam jumlah besar.
“Dengan tujuan untuk dijual dan diedarkan kepada masyarakat,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Aswin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Engelin menerangkan bisnis PCC yang dilakukan Beny Setiawan itu bermula pada Juni 2024, saat itu Beny yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas dikunjungi temannya yaitu Fery.
‘Fery memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus, bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang ‘Zenith’ sebanyak 270 kilogram,” terangnya.
Baca Juga: Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam PT Sinar Ternak Padarincang Bertambah
Engelin menambahkan dalam obrolan itu, Beny dan Fery menyepakati harga PCC sebesar Rp19 juta per koli. Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan kembali memesan tablet PCC sebanyak 270 kilogram.
“Terdakwa dan Agus menyepakati harga pembelian sebesar Rp5.130.000.000,” tambahnya.
Engelin mengungkapkan atas pesanan itu, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memproduksi tablet PCC, dengan membeli bahan baku, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol, dari beberapa supplier.
“Pada bulan Juli 2024, terdakwa memerintahkan rekan-rekannya untuk mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024, sebanyak 7 karung,” ungkapnya.
Selain itu, Engelin menerangkan Beny secara berulang kali mengirim obat tersebut dengan jumlah yang cukup banyak. Pada 3 dan 6 September 2024, mengirimkan 10 karung. Kemudian 9 September 2024, sebanyak 13 karung.
Baca Juga: Resep Es Teler Kelapa Jelly, Ide Minuman Buka Puasa yang Simple tapi Nikmat Segar
Pada 12 September 2024, sebanyak 14 karung, 20 September 2024, sebanyak 20 karung. Dan pengiriman terakhir pada 27 September 2024, sebanyak 16 karung.
“Bahwa dari hasil pengiriman tersebut, terdakwa Beny Setiawan dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5.130.000.000,” tambahnya.
Engelin menegaskan perkara produksi obat PCC ini terbongkar, penyidik BNN RI berhasil mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC di ekspedisi PT Indah Karunia Indah Delapan Ekspress pada 28 September 2024.
Saat itu Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni dan anak dari istri pertama Beny bernama Andrei Fathur Rohman juga ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.
“Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (***)