Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Terima Putusan PSU, Tim Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Sebut MK Telah Merampok Suara Rakyat

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
25 Februari 2025 | 14:14
Tak Terima Putusan PSU, Tim Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Sebut MK Telah Merampok Suara Rakyat

Konferensi Pers : Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang Rt Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tim kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Rt Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menyebut Hakim Putusan Mahkamah Konstitusi tidak cermat dalam mengambil keputusan.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Keputusan tersebut dinilai merugikan paslon nomor urut 2 yakni Zakiyah- Najib yang sudah mendapatkan perolehan suara terbanyak para Pilkada 2024 lalu.

Koordinator kuasa hukum Paslon Zakiyah-Najib Cecep Azhar mengatakan, Hakim MK tidak teliti dan tidak cermat dalam menerapkan hukum berdasarkan pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas maksimal 0,5 persen suara.

Baca Juga: Pondok Pesantren Babussalam Putri Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat dan Bakti Sosial, Terbuka untuk Umum Siswi SD dan SMP Se Jabodetabek

“Menurut kami dengan tegas menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut sangatlah penting untuk dipertimbangkan. Karena perolehan suara tersebut telah dipilih secara murni dan tidak ada kejadian khusus di tempat pemungutan suara,” ujarnya saat melakukan konfrensi pers di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, Permohonan pemohon juga tidak memenuhi syarat formil karena selisih perolehan suara di Pilkada 2024 dinilai cukup jauh yakni sebesar 40,34 persen.

“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK memutus tidak berdasarkan hukum dan mengesampingkan pasal 158 tersebut. Hal itu menyebabkan dan merugikan paslon nomor urut 2 yang mendapat suara terbanyak,” katanya.

Baca Juga: Gak Pelit Bumbu, Seblak Teh Ila di Kota Serang Raup Omzet Fantastis Rp15 Juta Per Hari

Cecep menuturkan, majelis hakim diduga tidak cermat dan telah melampaui batas wewenang dalam menyangkut perkara perselisihan pemilu dan menilai tidak ada kaitan dengan peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

“Terkait TSM sudah dibantahkan oleh Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran. Yandri Susanto bukan sebagai tim pemenangan kampanye nomor urut 2 yang didaftarkan di KPU, artinya Yandri tidak ada kaitan atau hubungan hukum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan putusan MK tersebut.

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Nonton Drakor Friendly Rivalry Episode 10 Sub Indo Full Movie dengan Spoiler Bukan Bilibili

“Kami merasa MK telah merampok suara rakyat karena diduga putusan MK bukan berdasarkan aturan dan wewenang, melainkan sifatnya asumsi saja. Pak Yandri waktu acara di APDESI bukan sebagai Menteri dan juga mantan wakil MPR, jadi tidak punya jabatan dan dia hanya penasehat APDESI,” paparnya.

Meski begitu, pihaknya menilai dengan ada PSU tersebut juga akan banyak menghabiskan anggaran pemerintah.

“Insya Allah setelah adanya putusan hakim MK tersebut untuk dilakukan PSU kita tetap hargai karena kita adalah orang-orang yang taat aturan,” tuturnya.***

Editor: Administrator
Tags: merampok suara rakyatNajib HamasPSUPutusan MKRt Rachmatu Zakiyahtim kuasa hukum
Previous Post

Pondok Pesantren Babussalam Putri Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat dan Bakti Sosial, Terbuka untuk Umum Siswi SD dan SMP Se Jabodetabek

Next Post

Perkembangan Teknologi Buat Malas Baca Buku, Simak 4 Tips Meningkatkan Literasi di Era Digital

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kepala sman 1 cimarga

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Banjir truk tambang

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

14 Oktober 2025 | 22:13
KPID Banten

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

14 Oktober 2025 | 21:59
Oppo Find X9

Siap Gebrak Pasar, Oppo Find X9 Bakal Rilis 16 Oktober 2025

14 Oktober 2025 | 21:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda