Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Dirut PT SBM Minta Voni Ringan dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Ilegal, Klaim Tak Cari Untung Pribadi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 Februari 2025 | 19:50
Mantan Dirut PT SBM Minta Voni Ringan dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Ilegal, Klaim Tak Cari Untung Pribadi

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (24/2/2025). Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo meminta divonis ringan, atas kasus korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak tahun 2015, yang merugikan kerugian keuangan negara Rp683 juta.

BACAJUGA:

robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45

Kuasa hukum terdakwa Syahrul mengatakan selama menjabat di PT SBM selalu berusaha mencari bidang-bidang usaha lain, untuk kepentingan perusahaan. Bahkan, saat usaha tambang itu, Setiawan selalu menjaga prinsip kehati-hatian.

“Termasuk kerja sama pertambangan pasir darat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT SBM dengan Haji Langlang untuk pengelolaan Tambang Pasir,” katanya.

Baca Juga: Profil Ketua MK Suhartoyo yang Beri Putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang, dari Sleman Kini Jadi Penjaga Konstitusi

Namun Syahrul menjelaskan proyek tersebut gagal mendapatkan keuntungan, disebabkan adanya beberapa kendala seperti bencana longsor, hujan terus menerus, diberhentikan oleh pihak aparat setempat, dan peralatan tambang pasir mengalami kerusakan.

“Sehingga tambang pasir tidak berjalan maksimal sesuai rencana, dan menurut perhitungan BPKP usaha tambang pasir PT SBM mengalami kerugian sebesar Rp. 683.889.168,” jelasnya.

Syahrul menambahkan berdasarkan laporan keuangan PT SBM pada tahun 2015, perusahaan BUMD Kabupaten Serang mendapatkan laba bersih sekitar Rp900 juta.

Baca Juga: Gaji Januari Belum Cair, Honorer Kota Cilegon Minta Robinsar-Fajar Segera Bertindak

“Pada tahun 2015 sampai 2018, PT SBM masih mengam keuntungan sebesar Rp. 216.486.950. Berbeda dengan perhitungan BPKP yang hanya fokus menghitung projek tambang pasir darat antar PT SBM dan H. Langlang,” tambahnya.

Syahrul memastikan kliennya tidak mencari keuntungan pribadi, untuk itu pihaknya meminta Majelis Hakim memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang.

“Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringanya terhadap diri terdakwa Ir. Setiawan Arif Widodo,” pintanya.

Baca Juga: Tegas! Dimyati Wanti-wanti ASN yang Main-Main dengan Anggaran, Pegawai Nakal Diberi Sanksi Mutasi

Diketahui, Dirut PT SBM Setiawan Arief Widodo dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Kejari Serang, dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak tahun 2015, yang merugikan kerugian keuangan negara Rp683 juta.

Terdakwa Setiawan Arief Widodo terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Setiawan juga diharuskan membayar denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Eks Dirut BUMD di Kabupaten Serang itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp683 juta.

Baca Juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, MUI dan NU Cilegon Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa

Dalam dakwaan, kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1.23 miliar pada tahun 2015 yang menyebabkan merugikan keuangan negara Rp683 juta itu bermula, Iman Nur Rosyadi selaku Direktur Operasional PT SBM dipanggil oleh Setiawan untuk membicarakan tambang milik H. Langlang.

Iman Nur Rosyadi diminta untuk membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari Ir Setiawan.

Setelah draf perjanjian selesai, Ir Setiawan mengajak Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara bertemu pengusaha tambang di Rumah Makan Tamansari Lippo Karawaci untuk membahas perjanjian kerjasama

Baca Juga: 64 Inovator Cilegon Bersaing di Innovator Award 2025, Pemenang Diumukan 28 Februari.

Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H. Langlang. Harga peralatan beserta ijin tambang dengan harga Rp. 1.230.000.000, dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang.

Setelah ada kesepakatan, Ir Setiawan melakukan kebijakan sendiri tanpa tanpa prosedur yang benar mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.

Tanpa melibatkan saksi Siti Pairoh selaku manager keuangan. Siti Pairoh mengetahui ada uang keluar sebesar Rp. 1.230.000.000 setelah ada laporan masuk ke E-mail perusahaan dari bank BCA.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sindir Jalan di Pandeglang Butut

Perbuatan Ir Setiawan tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, terdapat permohonan ke bagian keuangan terlebih dahulu, dan harus disetujui seluruh Direksi.

Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.

Usai pembacaan pembelaan, terdakwa Setiawan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik, atau jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa.***

Editor: Administrator
Tags: kasus korupsi tambang pasir ilegalmantan direktur utamameminta divonis ringanPT SBM
Previous Post

Profil Ketua MK Suhartoyo yang Beri Putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang, dari Sleman Kini Jadi Penjaga Konstitusi

Next Post

Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa

Related Posts

robinsar
Daerah

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga
Daerah

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas
Daerah

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les
Daerah

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45
Perokok
Daerah

Penyakit Kronis Hantui Perokok Aktif di Cilegon, Jumlah Perokok Mencapai 100 Ribu Lebih

8 Oktober 2025 | 20:36
TKD
Daerah

TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

8 Oktober 2025 | 20:29
Load More
Next Post
Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa

Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa

Akses Jalan Paving Blok di Kampung Cidemang Amblas, Warga Khawatir Longsor Susulan

Akses Jalan Paving Blok di Kampung Cidemang Amblas, Warga Khawatir Longsor Susulan

UMKM EXPO(RT), Wadah BRI Rangkul Pengusaha UMKM Rajut untuk Pasar Internasional

UMKM EXPO(RT), Wadah BRI Rangkul Pengusaha UMKM Rajut untuk Pasar Internasional

Dikukuhkan, LKBPH PWI Banten Resmi Dibentuk

Dikukuhkan, LKBPH PWI Banten Resmi Dibentuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda