BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon mengaku belum ada rencana lain perihal adanya pembatalan mendapatkan anggaran Rp 26 miliar untuk perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada 2025.
Dampak dari adanya pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, kini Kota Cilegon batal untuk mendapatkan anggaran untuk perbaikan JLS.
Kepala DPUPR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui rencana lebih lanjut untuk perbaikan JLS karena pembatalan dana Rp 26 miliar dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Buku Tandak Pantun Tanah Jawara Diluncurkan, Lestarikan Bahasa Cilegon dan Banten
“Sampai saat ini belum ada rencana perbaikan JLS, karena awalnya akan mendapatkan dana dari dana aloksi khusus (DAK) Rp 26 miliar pada 2025 ini. Tapi tidak jadi karena efisiensi anggaran,” kata Dendi kepada Banten Raya, Minggu 16 Februari 2025.
JLS mulanya akan diperbaiki menjelang mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2025 sebagai salah satu akses untuk para pemudik ke Pelabuhan Ciwandan.
Namun sampai saat ini, ia menjelaskan, dirinya masih tetap berkoordinasi dengan Pembangunan Jalan Nasional (PJN) untuk kelanjutan perbaikan JLS.
Baca Juga: Dinkes Cilegon Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun, Satu Hari Hanya 30 Orang
“Saya juga masih tetap berkoordinasi dengan PJN terkait kelanjutan perbaikan di JLS. Masih belum tahu kapan pastinya akan diperbaiki,” jelasnya.
Dendi mengaku, pihaknya tetap mengupayakan JLS tersebut untuk segera diperbaiki.
“Sebenarnya yang rusak itu banyaknya jalur kanan, kalau yang kiri yang biasa dilalui untuk pemudik itu sedikit kerusakannya. Kerusakannya di JLS itu juga sedikit dari tahun lalu,” ungkapnya.
Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdampak langsung ke Pemkot Cilegon.
Dikatakannya, kini Kota Cilegon termasuk daerah yang terkena dampak efisiensi anggaran tersebut dengan batal mendapatkan dana perbaikan JLS pada 2025.
“Karena adanya efisiensi anggaran jadi Rp 26 miliar dari DAK itu kebijakan dari pemerintah pusatnya itu dihapuskan,” ucapnya.
Menurutnya, proses untuk mendapatkan bantuan anggaran dari DAK tersebut harus melalui beberapa tahapan yang telah dilalui oleh Pemkot Cilegon.
Baca Juga: Banyak Honorer Belum Diangkat Jadi ASN, Komisi II DPR Dorong Regulasi PPPK Gaji yang Layak
“Untuk DAK itu sudah dimulai dari tahapan perencanaannya sampai penganggarannya, cuma ini kebijakan pemerintah pusat karena adanya efisiensi anggaran,” pungkasnya.***