BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran ribuan obat keras dan puluhan gram tembakau sintetis di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Ketiganya yaitu MH pria berusia 25 tahun warga Lingkungan Cikulur, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, AW pria berusia 24 tahun warga Lingkungan Rau timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan RM pria berusia 19 tahun warga Lingkungan Sinaba II, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu, bermula dari penangkapan MH pada 11 Desember 2024 di sebuah kontrakan di Lingkungan Cimuncang Sidomuncul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Ada Pengantin Setan, Cek Jadwal Film Hari Ini Senin 20 Januari 2025 di Bioskop BSD XXI Tangerang
“Awalnya kami team Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka pengedar obat-obatan dengan inisial MH,” katanya saat ekpose di Malolresta Serang Kota, Senin, 20 Januari 2025.
Yudha menambahkan, dalam pemeriksaan, barang bukti 1.004 butir obat berlogo MF, dan 54 butir obat jenis Tramadol didapat dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kemudian tersangka MH menjualnya. Untuk 1 bungkus plastik klip yang berisikan 10 butir obat berlogo MF dengan harga Rp 30 ribu. Sedangkan untuk obat jenis tramadol dijual seharga Rp15 ribu per butirnya,” tambahnya.
Dari penangkapan itu, Yudha mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW di rumahnya pada 15 Desember 2024, lalu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Turnamen Persahabatan Timnas Indonesia dalam Mandiri U20 Challenge Series 2025
“AW ini masuk kategori pengedar obat-obatan. Tersangka mendapatkan obat-obatan dari saudara AS (DPO) dengan cara membeli ke daerah Muara Angke, Jakarta Barat sehar Rp2,5 juta,” ungkapnya.
Menurut Yudha, AW memerjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter, untuk 10 butir obat Tramadol dijual Rp80 ribu, dan Hexymer seharga Rp10 ribu per tiga butir.
“Untuk tersangka MJ dan AW ini kami jerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ujarnya.
Selain pengedar obat terlarang, Yudha menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Tembakau Sintesis berinisial RM saat hendak transaksi di pinggir Jalan Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Pemprov Banten Belum Optimal Pergunakan Kewenangan 12 Mil Laut
“Saat penangkapan RM mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis ini, dari akun instagram no qq.no _ party (dpo) dengan cara membeli sebesar Rp4,8 juta,” terangnya.
Yudha menegaskan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 60,86 gram Tembakau Sintetis.
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota masih melakukan pengembangan atas penangkapan ketiga tersangka tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.***



















