BANTENRYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pada aset digital, termasuk aset kripto yang memiliki karakteristik beragam, sebab beberapa diantara aset tersebut tidak memiliki basis proyek jika dibandingkan dengan instrumen investasi saham yang banyak didukung oleh kinerja bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, bagi aset kripto yang memiliki basis proyek harus memenuhi kriteria seperti memiliki buku besar yang terdistribusi serta memiliki utilitas atau didukung oleh aset tertentu, termasuk harus memiliki latar belakang penerbit dan ketersediaan informasi yang transparan.
“Sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK akan mewajibkan pedagang menyediakan informasi yang ringkas benar dan akurat,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa 14 Januari 2025.
Dalam hal ini, bagi aset kripto yang tidak memiliki basis proyek pengawasan ketat akan dilakukan oleh OJK untuk mencegah risiko spekulasi, tindakan manipulasi di pasar atau perdagangan. Selain untuk menjalankan aturan sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga: Segel Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak Dicopot Orang Tidak Dikenal
“OJK dapat menghentikan perdagangan aset kripto yang dinilai tidak memenuhi kriteria,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut OJK juga tidak akan menghilangkan esensi desentralisasi teknologi block chain sebagai teknologi yang memungkinkan keberadaan mata uang kripto.
“Kami tidak terlibat langsung dalam transaksi, bertujuan agar tidak menghilangkan sifat desentralisasi tersebut, akan tetapi kami memastikan aset keuangan digital ini tetap berjalan aman, adil, dan teratur,” ucap Hasan.
OJK juga terus melakukan pengembangan dengan fokus utama melalui layanan sub tech, merupakan ruang monitoring yang dilakukan oleh pedagang aset kripto, dan akan difasilitasi dari pedagang ke lembaga kliring kripto termasuk pihak lain yang membantu pengawasan.
“OJK akan mengoptimalkan bursa kripto yang sudah berdiri sebelumnya, mengelola daftar aset yang diperdagangkan, terus memastikan aspek integritas pada Sosiasi penyelenggara industri, termasuk para asosiasi melakukan self control pencegahan awal menangani setiap resiko dari kegiatan perdagangan aset kripto,” kata Hasan.(***)



















