BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten tetap pada tuntutannya, yang menyatakan Wismar Sawirudin mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Serang bersalah, dalam perkara penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.
JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan, jika pernyataan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan diantaranya saksi Arli Suciana selaku pelapor, Hj. R. Enong Norela selaku korban.
Fatkhul Hidaya selaku petugas ukur tanah BPN Serang, Ratu Sumiyati dan Sunawan pegawai BPN, tak dibantah oleh Wismar Sawirudin.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu tanggal 18 Desember 2024,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean.
Baca Juga: Ayana Boutique Kota Serang Hadirkan Ragam Busana untuk Wanita Karir
Mulyana menerangkan, berdasarkan keterangan Arli Suciana saat persidangan, satu bundel Asli Kikitir Padjeg Boemi No.410 atas nama Siti Nyi R Mariam diserahkan oleh R. Yuli Yuliah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kel. Tembong atas nama para Ahli Waris.
“Dan atas keterangan para saksi ini, terdakwa tidak mengajukan keberatannya,” terangnya.
Mulyana menambahkan keterangan itu diperkuat oleh keterangan Fatkhul Hidayat, yang menyatakan dirinya telah menerima 1 bundel Asli Kikitir dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 510/Kel. Tembong atas nama para Ahli Waris Siti Nyi R Mariam
“Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak mengajukan keberatannya,” tambahnya.
Baca Juga: BergenreHoror Komedi, Film Rider Bakal Menghibur Masyarakat Mulai Januari 2025
Selanjutnya, Mulyana menjelaskan, keterangan dari pihak BPN Ratu Sumiyati, menyatakan dirinya yang memberikan foto copy warkah SHM No.510/Kel. Tembong An. R. Yuli Yuliah DKK kepada penyidik polisi.
“Tidak ditemukan 1 bundel Asli Kikitir Padjeg Boemi No. 410 An. SITI NYI R. MARIAM, yang ada adalah foto copy dan ada tulisan Asli disimpan P. ONY. Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak keberatan,” jelasnya.
Selain itu, Mulyana menegaskan, dalam keterangan saksi Sunawan tidak pernah memberikan disposisi kepada Wismar Sawirudin, untuk menangani keberatan yang diajukan oleh Agus Fatah Yasin.
“Sebagaimana dituangkan dalam pembelaan, terdakwa serta penasehat hukumnya telah menunjukkan telaahan yang dibuat oleh terdakwa kepada saksi Sunawan namun ketidaktahuannya atas telaahan tersebut, karena tidak ada tanda tangan Sunawan, dalam telaahan yang dibuat oleh terdakwa tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: RESMI! Pemerintah Naikkan Batas Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun
Usai persidangan, sidang selanjutnya ditunda oleh Majelis Hakim pada Kamis 9 Januari 2025 dengan agenda duplik. Persidangan dipercepat lantaran masa penahanan terdakwa akan segera habis.***
 
			

















