BANTENRAYA.COM – Terdakwa kasus penggelapan dokumen kikitir padjeg boemi Nomor 410 di Kota Serang yang juga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang Wismar Sawirudin mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Banten, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (11/12/2024).
Terdakwa Wismar Sawirudin mengaku jika BAP yang menyebut pernyataan dirinya meminjam dokumen asli kikitir padjeg boemi Nomor 410 tidaklah benar.
Namun seingatnya, dia hanya meminjam fotocopy kikitir dari saksi Sahrial pegawai BPN Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Tiga Rumah Warga di Pandeglang Diberikan Bantuan oleh Pemerintah
“Sahrial (dikembalikan ke kasi bentuk kikitir). Iya (hanya fotocopian kikitir). Setelah difotocopy saya kembalikan ke Sahrial fotocopinya,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.
Wismar menambahkan dirinya terpaksa mengakui meminjam dokumen asli kikitir, karena mendapatkan tekanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten, dan dijanjikan tak akan dilakukan penahanan.
“Pada saat di BAP saya sedang tidak siap. Ternyata yang saya pinjam fotocopinya bukan kikitir aslinya. Saya diming-imingi. BAP tidak dibaca, cuma di paraf. Diimingi penangguhan, digunakan lawan politik (pilgub-red),” tambahnya.
Baca Juga: Dukung Kenaikan UMK, Buruh Minta Pemkab Pandeglang hingga Perusahaan Taati Peraturan 6.5 Persen
Wismar menerangkan keperluan kikitir padjeg boemi itu, akan digunakan untuk gugatan keberatan adanya surat ukur oleh Agus Fatah Yasin di lokasi yang sama.
“Waktu itu dapat dipossisi ada keberatan dari Agus Fatah Yasin. Kelapangan untuk pengecekan, Agus Fatah Yasin merasa berhak (atas tanah),” terangnya.
Namun majelis hakim meragukan pernyataan Wismar terkait berkas fotocopy tersebut, dan menanyakan catatan pada berkas fotocopy yang menyebut jika berkas kikitir asli ada pada Pak Ony atau Wismar.
Baca Juga: Galaxy Watch Ultra jadi Smartwatch Premium Andalan Para Atlet
“Pak Ony hanya 1, saya (Wismar-red) saja. Tidak pernah (diperiksa BPN terkait kikitir),” jawab Wismar.
Sementara itu saksi ahli pertanahan, Marimin mengatakan jika Kikitir Padjeg Boemi harus dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila masih ada bidang tanah atau persil yang belum dijadikan sertifikat hak milik (SHM).
“Peningkatan SHM harus dikembalikan ke pihak berwenang. Pada proses sertifikat harus terlampir (Kikitir-res), jika setelah sertifikat diambil itu dikembalikan (Kikitir),” katanya.
Baca Juga: Termasuk Restorative Justice, Kejari Serang Selesaikan 44 Kasus Asusila Terhadap Anak di Tahun 2024
Menurut Marimin, Kikitir dapat dipinjam oleh pejabat BPN untuk keperluan sengketa. Bahkan boleh juga menggunakan fotocopy dengan syarat dilegalisir terlebih dahulu.
“Kalau copynya harus dilegalisir pihak desa, itu yang dipakai. Aslinya harus kita ambil (wakah). BPN yang menyerahkan di bon. Kikitir aslinya dipinjam, boleh dilakukan,” ujarnya.
Apabila Kikitir hilang, Marimin menjelaskan pemilik harus membuat laporan kepolisian, dan keterangan dari pihak desa.
Baca Juga: Fraksi PKS Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lebak
“Kalau hilang lapor polisi disalinan. Ada, induknya di kantor inspektorat. Di Desa pasti ada (kalau belum beralih) berbentuk buku, nanti ada keterangan jual belinya kesiapa,” jelasnya.
Marimin menegaskan apabila ada penerbitan dua alas hak berasal dari Kikitir Padjeg Boemi yang sama, tentu tidak diperbolehkan dan akan menjadi persoalan hukum.
“Overled doble kepemilikan, double hak.Tidak boleh (penerbitan hak milik). Nggak bisa, jadi persoalan hukum. Harus dibatalkan itu cacat hukum, melalui PTUN,” tegasnya.***