Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan Dokumen Kikitir Boemi, Oknum Mantan Pejabat BPN Cabut BAP Penyidik

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Desember 2024 | 18:08
Kasus Penggelapan Dokumen Kikitir Boemi, Oknum Mantan Pejabat BPN Cabut BAP Penyidik

Terdakwa kasus penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi saat memberikan keterangan, Rabu (11/12/2024). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Terdakwa kasus penggelapan dokumen kikitir padjeg boemi Nomor 410 di Kota Serang yang juga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang Wismar Sawirudin mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Banten, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (11/12/2024).

BACAJUGA:

petani

Masalah Administratif Sebabkan Ratusan Ribu Petani Belum Tebus Pupuk Subsidi

8 Oktober 2025 | 08:35
HUT

Link Twibbon HUT Kabupaten Serang ke-499, Pasang Fotomu Sekarang Juga

8 Oktober 2025 | 08:26
ucapan

10 Ucapan untuk Perayaan HUT Kabupaten Serang ke-499, Yuk Ramaikan

8 Oktober 2025 | 08:18
BPKP

BPKP Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Pandeglang Transparan dan Akuntabel

8 Oktober 2025 | 06:30

Terdakwa Wismar Sawirudin mengaku jika BAP yang menyebut pernyataan dirinya meminjam dokumen asli kikitir padjeg boemi Nomor 410 tidaklah benar.

Namun seingatnya, dia hanya meminjam fotocopy kikitir dari saksi Sahrial pegawai BPN Kabupaten Serang.

Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Tiga Rumah Warga di Pandeglang Diberikan Bantuan oleh Pemerintah

“Sahrial (dikembalikan ke kasi bentuk kikitir). Iya (hanya fotocopian kikitir). Setelah difotocopy saya kembalikan ke Sahrial fotocopinya,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.

Wismar menambahkan dirinya terpaksa mengakui meminjam dokumen asli kikitir, karena mendapatkan tekanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten, dan dijanjikan tak akan dilakukan penahanan.

“Pada saat di BAP saya sedang tidak siap. Ternyata yang saya pinjam fotocopinya bukan kikitir aslinya. Saya diming-imingi. BAP tidak dibaca, cuma di paraf. Diimingi penangguhan, digunakan lawan politik (pilgub-red),” tambahnya.

Baca Juga: Dukung Kenaikan UMK, Buruh Minta Pemkab Pandeglang hingga Perusahaan Taati Peraturan 6.5 Persen

Wismar menerangkan keperluan kikitir padjeg boemi itu, akan digunakan untuk gugatan keberatan adanya surat ukur oleh Agus Fatah Yasin di lokasi yang sama.

“Waktu itu dapat dipossisi ada keberatan dari Agus Fatah Yasin. Kelapangan untuk pengecekan, Agus Fatah Yasin merasa berhak (atas tanah),” terangnya.

Namun majelis hakim meragukan pernyataan Wismar terkait berkas fotocopy tersebut, dan menanyakan catatan pada berkas fotocopy yang menyebut jika berkas kikitir asli ada pada Pak Ony atau Wismar.

Baca Juga: Galaxy Watch Ultra jadi Smartwatch Premium Andalan Para Atlet

“Pak Ony hanya 1, saya (Wismar-red) saja. Tidak pernah (diperiksa BPN terkait kikitir),” jawab Wismar.

Sementara itu saksi ahli pertanahan, Marimin mengatakan jika Kikitir Padjeg Boemi harus dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila masih ada bidang tanah atau persil yang belum dijadikan sertifikat hak milik (SHM).

“Peningkatan SHM harus dikembalikan ke pihak berwenang. Pada proses sertifikat harus terlampir (Kikitir-res), jika setelah sertifikat diambil itu dikembalikan (Kikitir),” katanya.

Baca Juga: Termasuk Restorative Justice, Kejari Serang Selesaikan 44 Kasus Asusila Terhadap Anak di Tahun 2024

Menurut Marimin, Kikitir dapat dipinjam oleh pejabat BPN untuk keperluan sengketa. Bahkan boleh juga menggunakan fotocopy dengan syarat dilegalisir terlebih dahulu.

“Kalau copynya harus dilegalisir pihak desa, itu yang dipakai. Aslinya harus kita ambil (wakah). BPN yang menyerahkan di bon. Kikitir aslinya dipinjam, boleh dilakukan,” ujarnya.

Apabila Kikitir hilang, Marimin menjelaskan pemilik harus membuat laporan kepolisian, dan keterangan dari pihak desa.

Baca Juga: Fraksi PKS Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lebak

“Kalau hilang lapor polisi disalinan. Ada, induknya di kantor inspektorat. Di Desa pasti ada (kalau belum beralih) berbentuk buku, nanti ada keterangan jual belinya kesiapa,” jelasnya.

Marimin menegaskan apabila ada penerbitan dua alas hak berasal dari Kikitir Padjeg Boemi yang sama, tentu tidak diperbolehkan dan akan menjadi persoalan hukum.

“Overled doble kepemilikan, double hak.Tidak boleh (penerbitan hak milik). Nggak bisa, jadi persoalan hukum. Harus dibatalkan itu cacat hukum, melalui PTUN,” tegasnya.***

Tags: Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kasus PenggelapanKota Serangmantan pejabatmencabut BAP
Previous Post

Tertimpa Pohon Tumbang, Tiga Rumah Warga di Pandeglang Diberikan Bantuan oleh Pemerintah

Next Post

TAMAT! Face Me Episode 11 dan 12 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Ending Drakor Lee Min Ki dan Han Ji Hyun

Related Posts

petani
Daerah

Masalah Administratif Sebabkan Ratusan Ribu Petani Belum Tebus Pupuk Subsidi

8 Oktober 2025 | 08:35
HUT
Daerah

Link Twibbon HUT Kabupaten Serang ke-499, Pasang Fotomu Sekarang Juga

8 Oktober 2025 | 08:26
ucapan
Daerah

10 Ucapan untuk Perayaan HUT Kabupaten Serang ke-499, Yuk Ramaikan

8 Oktober 2025 | 08:18
BPKP
Daerah

BPKP Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Pandeglang Transparan dan Akuntabel

8 Oktober 2025 | 06:30
Hotel Swiss Belinn Cikande
Daerah

Aktivitas MICE di Swiss Belinn Cikande Normal, Meski Jaraknya 3 KM dari Radioaktif Cs-137

8 Oktober 2025 | 06:00
Banten
Daerah

15 Transmigran Asal Banten Dilatih Jadi Komcad

8 Oktober 2025 | 05:35
Load More
Next Post
TAMAT! Face Me Episode 11 dan 12 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Ending Drakor Lee Min Ki dan Han Ji Hyun

TAMAT! Face Me Episode 11 dan 12 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Ending Drakor Lee Min Ki dan Han Ji Hyun

Jamin Kelancaran Arus Nataru, KSOP Kelas I Banten Susun Skema Saat Cuaca Ekstrem

Jamin Kelancaran Arus Nataru, KSOP Kelas I Banten Susun Skema Saat Cuaca Ekstrem

Sejoli dan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sejoli dan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kenaikan UMP 6,5 Persen Bikin Daya Beli Karyawan Naik, Tapi Badai PHK Diprediksi Makin Kuat

Kenaikan UMP 6,5 Persen Bikin Daya Beli Karyawan Naik, Tapi Badai PHK Diprediksi Makin Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

smartphone

Ubah Settingan Ini Biar iPhone Kalian Makin Ngacir

8 Oktober 2025 | 08:55
smartwatch

Huawei Band 10 vs Xiaomi Smart Band 10: Smartband Rp500 Ribuan, Jadi Pilihan Kaum Mendang-mending

8 Oktober 2025 | 08:47
petani

Masalah Administratif Sebabkan Ratusan Ribu Petani Belum Tebus Pupuk Subsidi

8 Oktober 2025 | 08:35
HUT

Link Twibbon HUT Kabupaten Serang ke-499, Pasang Fotomu Sekarang Juga

8 Oktober 2025 | 08:26

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda