BANTENRAYA.COM – Jual sepeda motor dinas anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI, M Ajiamri warga Kabupaten Pandeglang dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.
Ajiamri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dinas TNI milik Slamet Hardiansyah, sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ajiamri dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar yang dikutip dari SIPP PN Serang, Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 lalu oleh JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Puspita, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula pada 4 Januari 2024.
Baca Juga: Teknologi AI Bikin Layanan Pengaduan XL Axiata Efisien 50 Persen
M Ajiamri yang tengah mengendarai motor Dinas TNI Yama Vixion berplat nomor 64525-III bertemu dengan pemiliknya Slamet Hardiansyah di pintu gerbang Komplek Banten Indah Permai, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pada saat itu, Ajiamri berhenti untuk meminta izin bosnya untuk meminjam motor dinas tersebut, dengan tujuan menengok orangtuannya yang sakit di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Tanpa rasa curiga, anggota TNI itu mengizinkannya dan meminta agar secepatnya kembali.
Ajiamri kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pandeglang.
Namun bukannya ke rumah orangtuanya, Ajiamri justru ke rumah rekannya Muhamad Akri di Wilayah Batu Bantar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang.
Disana, Ajiamri menawarkan meminta temannya itu untuk mencarikan pembeli sepeda motor Dinas TNI tersebut.
Sepeda Motor itu kemudian dijual seharga Rp900 ribu kepada Ardiansyah yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Serang Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada 2 Mei 2024, Ajiamri saat tengah menginap di rumah kakaknya di Lingkungan Karundang Kejaroan, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Slamet Hardiansyah berhasil menemui anak buahnya itu.
Anggota TNI itu kemudian menginterogasi Ajiamri dan mengakui jika motor Dinas yang dibawanya itu telah dijual. Dari pengakuannya itu, Ajiamri kemudian dibawa ke Mapolsek Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, Slamet mengalami kerugian Rp30 juta. Selain itu, Ajiamri juga dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.***
















