BANTENRAYA.COM – Dimas Priyantoro pria asal Kabupaten Serang dituntut 4 tahun penjara, atas dugaan menggadaikan mobil rentalan milik pengusaha rental di Kota Serang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika terdakwa Dimas Priyantoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dimas Priyantoro selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Fitriah menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan Dimas membuat orang lain merugi.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Brewing Love Episode 1 Sub Indo, Lengkap dengan Daftar Pemeran
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, kasus penipuan yang dilakukan oleh Dimas Priyanto bermula pada 5 April 2024, di Perum Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang meminjam mobil Toyota Calya kepada Markos.
Keesokan harinya, Dimas mengembalikan mobil berplat nomor A 1030 EF itu kepada Markos. Disana, Dimas kembali menyewa mobilnya untuk 1 bulan dengan biaya sewa Rp3,2 juta.
Markos kemudian memberikan kunci mobil tersebut kepada Dimas. Saat itu, Dimas tidak memberikan uang sewa yang dijanjikan.
Baca Juga: TAMAT! What Comes After Love Episode 6 Sub Indo Full Movie: Bakal Sad Ending?
Beberapa hari kemudian, Markos menanyakan soal biaya sewa mobil yang belum dibayarkan. Namun, Dimas hanya menjanjikan pembayaran secepatnya dilakukan.
Ketika hari Raya Idul Fitri, Markos menemui Dimas di rumahnya, untuk mengambil mobil. Akan tetapi mobil sudah digadaikan Rp40 juta kepada Trisno tanpa seizin pemiliknya.
Atas kejadian itu, Markos mengalami kerugian sekitar Rp. 120 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.***
















