BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung atau Kejagung RI menyebut lahan yang saat ini dibangun Rumah Sakit Adhyaksa Banten, merupakan lahan rampasan terpidana korupsi, serta hibah dari Pemerintah Daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Rumah Sakit Adhyaksa Banten dibangun, pada lahan milik Kejaksaan RI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 2,3,4 atas nama Pemerintah RI Cq Kejaksaan RI seluas 14 hektar.
“Berasal dari Barang Rampasan Tindak Pidana Korupsi ditambah hibah dari pemerintah daerah Provinsi Banten,” katanya kepada awak media.
Harli menambahkan, bangunan Rumah Sakit Adhyaksa ini juga cukup megah, dengan total gedung Rumah Sakit yang cukup memadai.
Baca Juga: Kejaksaan Resmikan Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan, Bisa Layani Pasien Umum
“Bangunan Rumah Sakit Adhyaksa yang telah dibangun terdiri atas 6 massa bangunan utama,dengan luas bangunan total kurang lebih 30 ribu meter persegi, melalui skema pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun,” tambahnya.
Harli menerangkan, untuk biaya pembangunan Rumah Sakit Adyaksa ini, Kejaksaan menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBN.
“Nah terkait anggaran ini berasal dari DIPA, APBN di angka Rp350 miliar,” terangnya.
Diketahui, pembangunan rumah sakit oleh Kejaksaan itu, berdasarkan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Fuso Campaign 2024, Mitsubishi Fuso Banten Catat 80 Penjualan
Dalam amanatnya, Kejaksaan dapat menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk membangun dan mengelola rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya yang dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien.***