BANTENRAYA.COM – Kejaksaan RI meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Rencana rumah sakit yang dibangun diatas lahan seluas 15 hektar, tidak hanya untuk kepentingan kejaksaan, namun akan dibuka untuk masyarakat umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, jika pembangunan rumah sakit oleh Kejaksaan itu, berdasarkan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan dapat menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk membangun dan mengelola rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya yang dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien,” katanya.
Baca Juga: Fuso Campaign 2024, Mitsubishi Fuso Banten Catat 80 Penjualan
Harli menjelaskan, Rumah Sakit Adhyaksa Banten ini, dibangun sesuai dengan ketentuan tentang perumahsakitan secara umum yang dapat memberikan layanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat secara luas.
“Namun memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan,” jelasnya.
Harli menambahkan, rumah sakit Adhyaksa Banten ini, akan digunakan untuk pembantaran pelaku-pelaku pidana, agar mempermudah kejaksaan.
“Melakukan perawatan, dan pengobatan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana guna mempermudah pemantauan kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga: Spoiler What Comes After Love Episode 1 dan 2 Sub Indo: Hubungan Lee Se Young dan Sakaguchi Kentaro
Kemudian, Harli menerangkan, rumah sakit Adhyaksa ini juga memiliki fasilitas untuk assessment pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Dan merehabilitasi terpidana pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan oleh Penuntut Umum,” terangnya.
Selain itu, Harli menegaskan, Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten didirikan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan Kejaksaan Rl, tapi juga terbuka untuk umum.
“Namun juga dalam rangka mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Banten pada umumnya, dan masyarakat di Kabupaten Serang pada khususnya,” tegasnya.***

















