BANTENRAYA.COM – PT Lembaga Keungan Mikro atau LKM Ciomas resmi dibubarkan dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pembubaran perseroan terbatas LKM Ciomas.
Namun Bupati Serang Rt Tatu Chasanah memastikan tidak akan membuat badan usaha milik daerah atau BUMD baru sebagai penggantinya.
Tatu mengatakan, PT LKM Ciomas dibubarkan karena perusahaan tersebut bermasalah dan meninggal utang yang nilainya luar biasa kepada para nasabahnya.
“Pemda dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) sudah menyelesaikan secara bertahap,” ujar Tatu usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Syafrudin-Heriyanto Janjikan Pemerataan Pembangunan di Kota Serang
Dengan dibubarkannya PT LKM Ciomas tersebut, Tatu memastikan tidak akan membuat BUMD baru lagi karena menurutnya tidak pelu banyak-banyak BUMD.
“Pemda sekarang lagi mendampingi PT SBM (Serang Berkah Mandiri), SBM core business belum jelas, khawatir nanti bermasalah,” katanya.
Selain menetapkan raperda pembubaran perseroan terbatas LKM Ciomas menjadi peraturan daerah (perda), DPRD Kabupaten Serang juga menetapkan tiga macam raperda lainnya yakni raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, raperda tentang penyelenggaraan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, dan raperda tentang perubahan BPR Serang.
“APBD tahun 2024 secara keseluruhan dari pendapatan daerah di murni ke perubahan ada kenaikan sekitar Rp280 miliar, terus belanja daerah juga juga ada kenaikan sebesar Rp127 miliar,” ungkap Tatu.
Baca Juga: Pasangan Bakal Calon Bupati Serang Andika-Nanang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hampir 10 Jam
Kemudian, terdapat defisit sebesar Rp24,866 miliar, defisit tersebut akan diselesaikan dengan merefokusing atau menyesuaikan belanja-belanja yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) namun bukan belanja untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau terkait dengan raperda enyelenggaraan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum kita tahu di Kabupaten Serang penyediaan air masih rendah. Perda ini sebagai upaya untuk percepatan karena berkaitan dengan anggaran,” tuturnya.***
















