BANTENRAYA.COM – Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dinilai lalai dalam penanganan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kota Serang.
Sebelumya PMII Cabang Kota Serang telah gelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XXIV yang diselenggaran pada 29 juni 2024 dan bertempat di aula gedung Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Pada awal perjalanan konfercab PMII kota serang berjalan tertib dan lancar, dengan diikuti 6 perguruan tinggi / 6 komisariat dan 9 rayon dibawah naungan komisariat.
Tercatat dalam berita acara badan pekerja konfercab (BPK) PMII Kota serang, memunculkan 3 nama calon ketua cabang, dan 2 nama calon ketua kopri cabang PMII Kota serang.
Pelaksanaan konfercab berjalan hingga 4 hari lamanya dan berakhir keos serta pending, BPK beserta pengurus cabang akhirnya memutuskan untuk pindah tempat pelaksanaan konfercab yang secara resmi digelar di kebun kebangsaan, Walantaka kota serang.
Miko Ardana mengatakan, pada konfercab kedua tersebut terdapat salah satu kelompok yang melakukan konfercab tandingan.
Baca Juga: 8 Gombalan Lucu untuk Hari Pacar Nasional 1 Agustus 2024, Dijamin Ngakak dan Baper
“Pelaksanaan konfercab kembali di gelar di kebun kebangsaan, namun sayangnya ternyata salah satu kelompok diduga berinisiatif melaksanakan konfercab tandingan hingga mengabarkan kelompok dirinya telah menang, walaupun dalam pelaksanaaanya tidak di melibatkan komponen penanggung jawab pelaksana SC konfercab,” katanya.
Ia mengaku ketika pelaksanaan konfercab PMII kota serang telah selesai dan ketua terpilih langsung mengajukan permohonan Sk kepada PB PMII.
“Pelaksanaan konfercab PMII Kota serang sudah selesai, terpilihlah ketua cabang yang sah yakni sahabati Rohati, ketua terpilih pun bergegas untuk mengajukan permohonan SK Kepengurusan kepada PB PMII, dengan alasan untuk menjaga kestabilan roda kepemimpinan PMII dari level Fakultas hingga Universitas,” ujarnya.
Baca Juga: Sempat Berjaya dan Ekspor ke Korea, Usaha Tas di Petir Mulai Meredup
Namun perjalanan pengajuan SK tidak berjalan dengan mulus, PB PMII di anggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK dan dinilai melanggar pasal 18 poin 8 huruf C.
Dalam peraturan organisasi BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas dan wewenang pengurus PB pasal 18 poin 8 huruf C menjelaskan PB PMII berkewajiban mengesahkan pengurus PKC,PC & PCI.
Menurut Miko fakta pengajuan SK Kepengurusan Kota Serang di abaikan oleh PB PMII sehingga dinilai lalai dalam menangani persoalan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Abel Insani yang Viral Gegara Lupa Matikan Audio, Ini Profil Sang Reporter Kompas TV
“Dalam pasal yang sudah di sebutkan, PB PMII dinilai lalai dalam mengatasi persoalan SK Kepengurusan Kota Serang, sehingga menciderai Integritas pengurus PB PMII yang mengabaikan atas persoalan SK Kepengurusan,” paparnya.
“Bila di tinjau dari segi urgensi pengajuan SK, betul betul sangat di butuhkan untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan level Fakultas dan Universitas,” lanjutnya.***