BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan pembunuhan biduan kapal inisial DMR usia 36 tahun di Lingkungan Sukamaju RT 006, RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Laki-laki inisial NR terduga pelaku pembunuhan ditangkap di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Kamis 18 Juli 2024 petang.
3 unit yakni Unit I Pidum, Unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim berhasil menangkap NR di rumahnya di Kecamatan Cinangka.
Diketahui sebelumnya, terjadi dugaan pembunuhan Wanita seorang biduan yang biasa menyanyi di kapal inisial DMR.
Di mana, DMR ditemukan warga tewas di kamar kontrakan miliknya di Lingkungan Sukamaju RT 006, RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga: Ada Faktor Lain, Pengamat Melihat Alasan Sebenarnya PDIP Masih Setia dengan Golkar di Pilgub Banten
Berdasarkan keterangan saksi yakni Sarip yang merupakan tetangga korban, awalnya DMR terlibat cekcok dengan pria bernama NR yang merupakan teman korban.
NR sendiri, datang terlebih dahulu dibandingkan DMR pada Kamis 18 Juli 2024 pukul 22.00 WIB.
Sementara NR baru tiba pada pukul 03.00 WIB. Selang tidak begitu lama keduanya akhirnya rebut dan sempat ditegur Sarip.
DMR dan NR menurut keterangan saksi terjadi percekcokan dan keributan.
Setelahnya, saksi sendiri menyaksikan NR keluar dari kamar DMR pada pukul 06.00 WIB, selanjutnya selang beberapa lama, sekiranya pada pukul 07.00 WIB berdasarkan keterangan saksi Sarip, dirinya Bersama ibu-ibu kontrakan mencoba mengetuk pintu kamar.
Namun karena DMR tidak memberikan jawaban, maka berinisiatif memanggil pemilik kontrakn untuk mendobrak pintu.
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan oleh Peserta yang Dibiayai APBD Kota Cilegon Capai Rp 790 Juta
Saat mendobrak kondisi DMR sudah tidak bernyawa di dalam kamarnya tepat di atas ranjang dengan terbungkus sarung.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan, usai pengecekan TKP dan mendapatkan berbagai informasi dan alamat terkait pelaku dugaan pembunuhan, 3 tim unit dari Polres Cilegon bergegas untuk melakukan penangkapan.
“Selanjutnya Tim yg terdiri dari Unit I Pidum, unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku di kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, saat berada di lokasi alamat domisili, pelaku dengan didampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang sudah diperbuat,” ujarnya.
Sekarang, papar Kemas, pelaku di bawa ke kantor Kepolisian Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti.
“Masih didalami dan ditindaklanjuti terkait dengan motif pembunuhan dan lainnya,” pungkasnya. ***