BANTENRAYA.COM – Tempat Pelelangan Ikan atau TPI bayangan diduga menjamur di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, keberadaan TPI bayangan menyebabkan penjualan ikan di TPI milik pemerintah daerah atau pemda semakin sepi peminat.
“Iya, ada TPI bayangan. Padahal, mah kan sudah ada TPI punya pemda,” kata salah satu warga Desa Teluk, yang enggan disebutkan namanya kepada Banten Raya, Kamis 4 Juli 2024.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Genjot Pajak Parkir dari Destinasi Wisata Pantai
Sumber ini menyebut, setiap hari TPI tersebut terjadi transaksi penjualan ikan dari pemilik perahu kepada pembeli. Mereka sengaja menjual ikan langsung kepada pembeli, tanpa melalui TPI.
“Setiap hari beroperasi. Itu transaksinya langsung antara pemilik kapal dengan pengepul ikan,” ujarnya.
Diharapkan, keberadaan TPI bayangan ditertibkan oleh dinas terkait agar menjual ikannya kepada TPI yang resmi milik pemda. Sehingga memberikan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Baca Juga: Tips Hidup Sehat Tanpa Judol, Ternyata Semudah Ini
“Harusnya ditertibkan oleh pemerintah, itupun kalau ingin PAD yang ditargetkan pemda bisa tercapai,” harapnya.
Manajer TPI, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Tubagus Eman Saepul Rohman membenarkan, di Desa Teluk ada satu TPI bayangan yang masih beroperasi. Mereka melakukan transaksi diluar TPI secara diduga ilegal.
“TPI bayangan itu memang ada. Transaksinya dari jam 13.00 siang sampai jam 14.00 siang. Itu mereka langsung jual beli, dan tidak ada retribusi yang masuk ke TPI,” terangnya.
Baca Juga: Belanja Perlengkapan Sekolah di Idolmart Berhadiah Iphone 13 Hingga Paket Umroh
Dia mengaku, sudah mempertanyakan keberadaan TPI bayangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Namun menjadi kewenangan Dinas Perikanan Provinsi Banten.
“Sudah kami sampaikan ke pemda, tapi itu ranahnya di Dinas Perikanan Provinsi Banten. Jadi kami harap ditertibkan biar masuk ke TPI,” katanya.
Tubagus Eman menjelaskan, TPI bayangan menjual ikan hasil tangkapan dari perahu jenis apolo, arad, dan gardan. Meski, keberadaan perahu tersebut diduga menggunakan alat tangkap ilegal atau yang dilarang pemerintah.
Baca Juga: Wanita di Purbalingga Ini Geram Saat Tetangganya Menguburkan Jenazah di Dekat Rumah
“Nelayan di Labuan mah mayoritas masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, padahal gak boleh sama pemerintah,” katanya. ***