BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang mengakui belum optimal dalam melakukan penarikan pajak dari sektor parkiran di kawasan pantai. Hal itu karena beberapa titik parkir dikuasai oleh oknum warga setempat.
“Ada potensi parkir di destinasi wisata yang terdaftar di pinggir pantai, tapi belum menjadi wajib pajak, karena di lapangan dikelola oknum warga,” kata Ramadhani, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis 4 Juli 2024.
Ramadhani menerangkan, berdasarkan penelusuran, kawasan pantai yang ditarik retribusi parkir dimanfaatkan oleh oknum warga. Jadi, kata dia, itu yang menjadi salah satu penyebab pengelola wisata tidak membayar pajak.
Baca Juga: Tips Hidup Sehat Tanpa Judol, Ternyata Semudah Ini
“Setelah kita cek rata-rata dikelola oknum, bukan sama pemilik pantai, tapi mereka buat retribusi kaya karcis bikin sendiri, harusnya ada hak pemerintah daerah juga di situ 10 persen dari pajak parkir,” terangnya.
Kata Ramadhani, oknum warga tersebut tidak seizin pemilik pantai untuk menggunakan lahan parkir.
Mereka memanfaatkan sebuah lahan kosong yang tidak digunakan oleh pemiliknya. “Rata-rata pemiliknya bukan orang Pandeglang, di Jakarta, Surabaya, Makassar, bahkan ada yang domisilinya di Singapura,” ujarnya.
Baca Juga: Belanja Perlengkapan Sekolah di Idolmart Berhadiah Iphone 13 Hingga Paket Umroh
Dia mengatakan ke depan Pemkab Pandeglang bakal menyurati pemilik lahan agar dikelola dengan baik. Sehingga parkir yang dikelolanya ada pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah.
“Nanti kita buat suratnya agar pajak parkirnya dibayarkan,” katanya.
Dia mengaku, bakal menindak tegas pelaku parkir liar tersebut. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menindak oknum warga yang menguasai tempat parkir.
Baca Juga: Wanita di Purbalingga Ini Geram Saat Tetangganya Menguburkan Jenazah di Dekat Rumah
“Nanti kita mau ke lapangan karena potensinya cukup besar, kerja sama juga dengan aparat penegak hukum, jangan sampai mereka ilegal,” tegasnya.
Tidak hanya parkir, kata dia, Pemkab Pandeglang akan menagih pengusaha di objek wisata yang belum bayar pajak.
Pemkab Pandeglang sudah melakukan pendataan, dari pengusaha restoran hingga hotel yang belum taat pajak.
Baca Juga: Tua Pro Kontra, Wanita Ini Bagikan Momen Wisuda SD
“Termasuk juga rumah makan, karena ada undang-undang sama Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya. ***