Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dugaan Adanya Pemberian Imbalan dari Balon Walikota, Bawaslu Kota Serang Panggil PKB

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
5 Juni 2024 | 21:23
Dugaan Adanya Pemberian Imbalan dari Balon Walikota, Bawaslu Kota Serang Panggil PKB

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan diwawancarai wartawan di ruang kerjanya kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu 5 Juni 2024. Dokumentasi wartawan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Serang memanggil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kota Serang Fatihudin dan salah satu media lokal Banten ke kantor Bawaslu Kota Serang, di Jalan Serang-Petir, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa 4 Juni-Rabu 5 Juni 2024.

Pemanggilan PKB untuk meminta keterangan informasi terkait adanya dugaan pemberian imbalan dari para bakal calon atau Balon Walikota Serang yang mendaftar di partai politik berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pemanggilan PKB berkaitan dengan adanya dugaan imbalan di dalam proses pencalonan kepala daerah Kota Serang.

Baca Juga: Pemprov Banten Anggarkan Rp150 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Jalan Syech Nawawi

“Informasi awal pemberitaan di beberapa media salah satunya Kabar Banten. Kita meminta keterangan. Bahasa kita bukan mengklarifikasi tapi meminta keterangan, karena di dalam per Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran itu ada namanya informasi awal,” ujar Aan, kepada Banten Raya, ditemui di kantornya, Rabu 5 Juni 2024.

Dari informasi awal pemberitaan, kata dia, Bawaslu meminta informasi termasuk meminta keterangan dari salah satu media lokal Banten.

“Itu yang kemudian kita lakukan sebagai bagian langkah Bawaslu melakukan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” ucap dia.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Banten Kekurangan 46 Ribu Hewan Kurban

BACAJUGA:

Sekolah kedinasan

Daftar 4 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik Untuk Siswa Kelas 12

11 Oktober 2025 | 09:01
Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak Demi Jaga Peluang Lolos Piala Dunia

Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak Demi Jaga Peluang Lolos Piala Dunia

11 Oktober 2025 | 08:30
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49

Aan membenarkan bahwa adanya dugaan imbalan yang diterima PKB termasuk salah satu pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

“Iya. Di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah itu ada pasal 47. Itu anggota partai politik tidak boleh meminta imbalan kepada calon, atau bakal calon kepala daerah dalam proses pencalonan,” jelasnya.

Aan menegaskan, dalam pasal 187 B, partai politik yang meminta imbalan kepada calon atau bakal calon kepala daerah bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Kelurahan Taman Baru Masuk Zona Merah Narkoba, Pemerintah dan BNN Kota Cilegon Beri Tindakan Ini

“Yang kemudian nanti. Pasalnya ada pidananya 187 B itu konsekuensi pidananya sampai 72 bulan 36 bulan kalau nggak salah. Nanti coba dilihat lagi pasalnya,” tegas Aan.

Aan juga mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan dan pencegahan sudah melakukan surat imbuan kepada semua partai politik terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tahap pencalonan termasuk soal imbalan dalam proses pencalonan.

“Kemudian kita dapat informasi itu, maka informasi itu sebagaimana per Bawaslu harus ditelusuri dengan informasi awal. Informasi awal itu kita lakukan dengan meminta keterangan kepada yang bersangkutan, Ketua PKB Pak Fatihudin,” kata dia.

Baca Juga: Gangster Berkeliaran di Malam Hari, Warga Kota Cilegon Dibuat Gelisah

Disinggung para balon Walikota Serang apakah bakal dilakukan pemanggilan, Aan menjelaskan, pihaknya memanggil PKB selaku sumber utama informasinya.
“Sementara sumber utama dulu kita informasi,” jelasnya.

Menurut Aan, Ketua DPC PKB Kota Serang Fatihudin responsif dan mau memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Serang.

“Saya kira responnya bagus kooperatif, baik, beliau komitmen dalam hal sebagai warga negara dalam proses mendukung penegakkan hukum, khususnya kami dipenegakkan hukum pemilu saya kira bagus. Responsif,” kata Aan.

Baca Juga: Dahului Jakarta, Kota Tangerang Sudah Lebih Dulu Terapkan Sekolah Gratis hingga Swasta

Ditanya perihal nominal dugaan imbalan yang diterima PKB, Aan enggan menyebutkan besaran dugaan imbalan yang diterima oleh PKB Kota Serang, karena yang dikecualikan.

“Kalau keterangan kita nggak bisa membuka karena itu hal yang dikecualikan. Belum kita putuskan. Nanti itu kita putuskan dalam rapat pleno,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Serang Fatihudin dihubungi via telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Pesan singkat via whatsap massengger pun yang dikirim, Rabu 6 Juni 2024 sejak pukul 14.34 belum direspon oleh yang bersangkutan. ***

Tags: balon Walikota SerangBawaslu Kota Serangpemberian imbalanpkb kota serang
Previous Post

Pemprov Banten Anggarkan Rp150 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Jalan Syech Nawawi

Next Post

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Serang Kerahkan Pemantau Hewan Kurban dan Juleha

Related Posts

Sekolah kedinasan
Daerah

Daftar 4 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik Untuk Siswa Kelas 12

11 Oktober 2025 | 09:01
Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak Demi Jaga Peluang Lolos Piala Dunia
Daerah

Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak Demi Jaga Peluang Lolos Piala Dunia

11 Oktober 2025 | 08:30
tambang Bojonegara
Daerah

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak
Daerah

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar
Daerah

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak
Daerah

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Realme

Realme 15 5G Jadi Penantang Baru di Kelas Midrange, Ini Kelebihannya!

11 Oktober 2025 | 09:19
Iphone

iPhone 17 Pro vs iPhone 17 Air, Mana Lebih Worth It?!

11 Oktober 2025 | 09:11
scoopy kuromi

Segini Harga Honda Scoopy Kuromi Limited Edition

11 Oktober 2025 | 09:04
Sekolah kedinasan

Daftar 4 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik Untuk Siswa Kelas 12

11 Oktober 2025 | 09:01

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda