BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Serang memanggil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kota Serang Fatihudin dan salah satu media lokal Banten ke kantor Bawaslu Kota Serang, di Jalan Serang-Petir, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa 4 Juni-Rabu 5 Juni 2024.
Pemanggilan PKB untuk meminta keterangan informasi terkait adanya dugaan pemberian imbalan dari para bakal calon atau Balon Walikota Serang yang mendaftar di partai politik berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pemanggilan PKB berkaitan dengan adanya dugaan imbalan di dalam proses pencalonan kepala daerah Kota Serang.
Baca Juga: Pemprov Banten Anggarkan Rp150 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Jalan Syech Nawawi
“Informasi awal pemberitaan di beberapa media salah satunya Kabar Banten. Kita meminta keterangan. Bahasa kita bukan mengklarifikasi tapi meminta keterangan, karena di dalam per Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran itu ada namanya informasi awal,” ujar Aan, kepada Banten Raya, ditemui di kantornya, Rabu 5 Juni 2024.
Dari informasi awal pemberitaan, kata dia, Bawaslu meminta informasi termasuk meminta keterangan dari salah satu media lokal Banten.
“Itu yang kemudian kita lakukan sebagai bagian langkah Bawaslu melakukan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” ucap dia.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Banten Kekurangan 46 Ribu Hewan Kurban
Aan membenarkan bahwa adanya dugaan imbalan yang diterima PKB termasuk salah satu pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
“Iya. Di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah itu ada pasal 47. Itu anggota partai politik tidak boleh meminta imbalan kepada calon, atau bakal calon kepala daerah dalam proses pencalonan,” jelasnya.
Aan menegaskan, dalam pasal 187 B, partai politik yang meminta imbalan kepada calon atau bakal calon kepala daerah bisa dikenakan pidana.
Baca Juga: Kelurahan Taman Baru Masuk Zona Merah Narkoba, Pemerintah dan BNN Kota Cilegon Beri Tindakan Ini
“Yang kemudian nanti. Pasalnya ada pidananya 187 B itu konsekuensi pidananya sampai 72 bulan 36 bulan kalau nggak salah. Nanti coba dilihat lagi pasalnya,” tegas Aan.
Aan juga mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan dan pencegahan sudah melakukan surat imbuan kepada semua partai politik terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tahap pencalonan termasuk soal imbalan dalam proses pencalonan.
“Kemudian kita dapat informasi itu, maka informasi itu sebagaimana per Bawaslu harus ditelusuri dengan informasi awal. Informasi awal itu kita lakukan dengan meminta keterangan kepada yang bersangkutan, Ketua PKB Pak Fatihudin,” kata dia.
Baca Juga: Gangster Berkeliaran di Malam Hari, Warga Kota Cilegon Dibuat Gelisah
Disinggung para balon Walikota Serang apakah bakal dilakukan pemanggilan, Aan menjelaskan, pihaknya memanggil PKB selaku sumber utama informasinya.
“Sementara sumber utama dulu kita informasi,” jelasnya.
Menurut Aan, Ketua DPC PKB Kota Serang Fatihudin responsif dan mau memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Serang.
“Saya kira responnya bagus kooperatif, baik, beliau komitmen dalam hal sebagai warga negara dalam proses mendukung penegakkan hukum, khususnya kami dipenegakkan hukum pemilu saya kira bagus. Responsif,” kata Aan.
Baca Juga: Dahului Jakarta, Kota Tangerang Sudah Lebih Dulu Terapkan Sekolah Gratis hingga Swasta
Ditanya perihal nominal dugaan imbalan yang diterima PKB, Aan enggan menyebutkan besaran dugaan imbalan yang diterima oleh PKB Kota Serang, karena yang dikecualikan.
“Kalau keterangan kita nggak bisa membuka karena itu hal yang dikecualikan. Belum kita putuskan. Nanti itu kita putuskan dalam rapat pleno,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Serang Fatihudin dihubungi via telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Pesan singkat via whatsap massengger pun yang dikirim, Rabu 6 Juni 2024 sejak pukul 14.34 belum direspon oleh yang bersangkutan. ***