BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang belum menindak pegawai negeri sipil atau PNS Kota Serang yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Walikota Serang 2024.
Penindakan terhadap PNS yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Walikota Serang belum dilakukan, karena surat edaran Kemendagri Ri belum juga turun.
Sekadar diketahui, Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil telah menyandang status Bakal Calon Walikota Serang 2024.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, surat edaran Kemendagri terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak sudah diedarkan sejak dua bulan lalu.
Baca Juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Pohon Tua di Pusat Kota Cilegon Ditebang
“Itu sudah lama kami edarkan di bulan April. Setelah dari Kemendagri memberikan surat dari masing-masing daerah, langsung kita tindaklanjuti dengan edaran dari masing-masing pemerintah daerah,” ujar Karsono.
Surat edaran itu juga termasuk kepada ASN Kota Serang yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Walikota Serang.
“Iya udah. Edaran itu termasuk itu semua. Edarannya ada beberapa poin menyangkut PNS yang akan mencalonkan diri, dan PNS yang tidak mencalonkan diri. Sudah termuat di dalam surat edaran yang kita buat,” ucap dia.
Karsono menjelaskan, mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 seorang PNS yang mencalonkan sebagai Balon Walikota wajib mengundurkan diri pada saat ditetapkan sebagai Calon Walikota.
Baca Juga: Mampu Bermain Imbang, Pelatih Tanzania Kagum dengan Penampilan Timnas Indonesia
“Nah ada edaran dari Kemendagri yang tiga poin itu, PNS yang mau nyalon tidak boleh melakukan sosialisasi, tidak boleh memasang alat peraga, dan tidak boleh melakukan pendekatan kepada partai politik itu sedang kami tunggu surat resminya dari Kemendagri,” jelasnya.
Menurut dia, surat edaran Kemendagri kala itu baru sebatas lisan dalam kegiatan zoom meeting yang dipimpin oleh Sekjen Kemendagri.
“Kami nunggu-nunggu sampai sekarang belum turun juga,” akunya.
Dengan belum turunnya surat edaran Kemendagri, maka pihaknya pun belum melakukan penindakan berupa sanksi kepada PNS yang mencalonkan diri sebagai Balon Walikota Serang.
Baca Juga: Daftar 10 Lurah di Kota Serang yang Mangkir saat Upacara Hari Lahir Pancasila
“Belum. Karena kami bertindak berdasarkan surat. Berdasarkan aturan. Kalau hanya lisan saja kan bukan sebagai dasar,” jelas Karsono.
Kata Karsono, seorang PNS yang mencalonkan sebagai Calon Walikota Serang harus mundur pada saat mendaftarkan.
“Ya dimungkinkan cuma kan diatur dalam PKPU bahwa mereka harus mundur pada saat mendaftar menyatakan tertulis mundur. Terus pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon harus mundur secara permanen,” pungkas dia.***


















