BANTENRAYA.COM – Bagian Hukum Pemkab Serang telah memberikan bantuan kepada 18 warga miskin atau masyarakat tidak mampu secara gratis.
Pendampingan hukum terhadap warga miskin dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bermintra dengan Pemkab Serang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, sampai dengan saat ini sudah ada 18 perkara yang dialami warga miskin yang ditangani oleh Pemkab Serang.
Baca Juga: Klaim Angka Anak Putus Sekolah di Kabupaten Serang Nol Persen, Dindikbud Ungkap Triknya
Baik itu penanganan melalui jalur litigasi muapun non litigasi, semuanya kini sedang dalam pendampingan.
“Perkaranya ada beberapa jenis. Perkara pidana ada 13 dan perdata 5,” ujar Farhan, Senin 1 April 2024.
Adapun perkara yang telah di tangani di antaranya, terkait dengan masalah pasal 368 KUHP seperti perlindungan pekerja migran, perselingkuhan, dan yang lainnya.
Baca Juga: PNS Pemkab Serang Full Senyum, THR dan TPP PNS Dipastikan Cair Pekan Ini
“Kita ada kuotanya 55 perkara dan sudah terserap 18 perkara,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi warga miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum yang bersangkutan harus mengajukan permohonan atau adanya perintah dari hakim untuk didampingi.
“Biasanya ketika masuk persidangan, hakim pasti akan menanyakan apakah perlu pendampingan hukum atau tidak,” tuturnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp402 Juta, Pjs Kades Pasanggrahan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Farhan menuturkan, dalam memberikan pendampingan hukum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga seperti melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat utama.
“Kalau enggak salah foto-foto kondisi rumah juga jadi salah satu bukti, yang paling pokok adalah SKTM,” paparnya.
Ia mengungkapkan, semua perkara yang ditangani sudah selesai dan hampir seluruhnya menang karena Pemkab Serang tidak asal-asalan dalam menggandeng LBH.
“LBHnya harus terakreditasi. Kalau LBH-nya baru setahun, dua tahun terus mau memaksa ikut, kita belum tahu track recordnya seperti apa,” katanya.
Saat ini LBH yang bergabung dengan Pemkab Serang, lanjut Farhan, ada enam LBH dan setiap perkara dianggarkan Rp10 juta.
“Masyarakat sudah banyak yang tahu karena sudah kita sampaikan ke camat-camat bahwa kita ada 55 kuota bantuan hukum bagi warga tidak mampu yang membutuhkan,” ujarnya.***