BANTENRAYA.COM – BPKAD Kabupaten Serang memastikan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK dan PNS Pemkab Serang cair pekan ini.
Pencairan THR dan TPP untuk PPPK dan PNS Pemkab Serang tersebut dilakukan secara bertahap.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirdja mengatakan, OPD mulai 2 April 2024 sudah bisa mengajukan untuk pencairan gaji 14 atau THR untuk PNS Pemkab Serang.
Baca Juga: Kemunculan Song Jong Ki di Queen of Tears Hadirkan Banyak Easter Egg Menarik, Ada Apa Saja ya?
“Hari ini (kemarin-red) kita lagi ngurus gaji reguler,” ujar Roni, Senin 1 Maret 2024.
Ia menjelaskan, setelah OPD mengajukan pencairan hari itu juga PNS dan PPPK bisa langsung menerima THR-nya kecuali yang mengajukannya pada sore hari karena baru akan diproses di hari berikutnya.
“Total anggarannya Rp56,2 miliar termasuk THR anggota dewan dan bupati. Kalau gaji ke-13 belum, itu nanti karena kan terkait pendidikan,” katanya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp402 Juta, Pjs Kades Pasanggrahan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Selain mencairkan THR, Roni menuturkan, pihaknya juga akan mencarikan TPP untuk para PNS dan PPPK yang juga akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk TPP sebulan Rp27 miliar, kalau digabung dengan THR jadinya Rp83,2 miliar. Untuk TPP mungkin lusannya setelah THR,” ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa, Roni mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Baca Juga: Cegah Gratifikasi, Inspektorat Bakal Pantau Pegawai yang Kedapatan Menerima Parsel
Pengajuan itu diperuntukan bagi 40 desa yang telah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Untuk siltap yang akan kita bayarkan tiga bulan Januari, Februari, dan Maret. Hari ini (kemarin-red) infonya ada yang mau diajukan lagi,” ungkapnya.
“Kalau untuk pencairan siltap tergantung dari desanya, kalau belum menetapkan APBDes kita enggak bisa karena itu yang menjadi dasar pencairan,” tuturnya.***