BANTENRAYA.COM – Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang maju sebagai bakal calon atau Bacalon Walikota atau Wakil Walikota harus ada syarat pengunduran diri dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Batas waktu pengunduran diri ASN sebagai Bacalon Walikota atau Wakil Walikota sebelum 27 Agustus 2024.
Pengunduran diri pegawai ASN yang maju sebagai Bacalon Walikota atau Wakil Walikota tertuang dalam PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Siapa Sosok Rivaldi yang Dipenjara Seumur Hidup Tapi Tidak Ada Kaitan dengan kasus Vina di Cirebon
Perihal ASN yang maju Bacalon Walikota atau Wakil Walikota ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Iip Patrudin.
Iip Patrudin menyikapi ramainya pemberitaan di media massa terkait Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil yang jadi Bacalon Walikota Serang 2024-2029.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, sesuai tahapan di PKPU Nomor 2 tahun 2024, pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota atau Wakil Walikota harus mundur sebelum tanggal 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Makam Mahasiswi di Purbalingga yang Dibongkar, Polisi Masih Selidiki Pelaku
“Tanggal 27-29 Agustus harus ada bukti yang bersangkutan mengundurkan diri. Karena tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024 itu kami akan melakukan penelitian,” kata Iip, kepada Bantenraya.com, Senin 20 Mei 2024.
Jika sampai 21 September 2024 tidak ada berkas yang dinyatakan sah bahwa ASN yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari profesinya, maka dia dibatalkan dari Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota.
“Jadi batasannya mungkin kalau yang ada di Kota Serang yang jadi ASN, mungkin mereka akan mengajukan sejak tanggal 21 September, tapi sebetulnya pada saat tanggal 27 Agustus itu sudah harus ada, karena tidak akan kita diterima berkasnya kalau tidak ada bukti pengajuan pengunduran diri. Minimal yang harus dilampirkan yang pertama pengajuan ke BKN,” jelas dia.
Baca Juga: Identitas Jenazah yang Makamnya Dibongkar di Purbalingga Terungkap, Ternyata Mahasiswi Berprestasi
Iip menegaskan, dalam PKPU tidak disebutkan Bacalon Walikota atau Bacalon Wakil Walikota mengundurkan diri, setelah penetapan calon Walikota atau calon Wakil Walikota.
“Jadi sebelum penetapan itu harus ada surat pengunduran diri, bukan ditetapkan baru mengundurkan diri. Karena pada tanggal 21 September itu terakhir, 21 September penetapan, artinya sudah ditetapkan orang tersebut, maka sudah harus ada surat pengunduran dirinya. Tidak bakal kita tetapkan kalau syaratnya tidak terpenuhi. Sebagai ASN harus ada syarat pengunduran diri dari BKN. Tidak akan diterima,” tegasnya. ***















