BANTENRAYA.COM – Sosok Rivaldi muncul dan menjadi perbincangan hangat usai disebut dipenjara seumur hidup tapi tidak ada kaitannya dengan kasus Vina Cirebon.
Rivaldi diketahui dipenjara seumur hidup bersamaan dengan para pelaku pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam.
Informasi ini menjadi perkembangan yang semakin rumit yang datang dari salah satu kuasa hukum para terdakwa terkait sosok Rivaldi.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Makam Mahasiswi di Purbalingga yang Dibongkar, Polisi Masih Selidiki Pelaku
Sebagaimana diketahui, Rivaldi adalah satu satu pelaku pembunuh Vina dan Eki yang telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Rivaldi divonis seumur hidup bersama 6 terdakwa lainnya yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Sudirman.
Sedangkan, 1 orang terdakwa divonis delapan tahun bernama Saka Tatal tahun lantaran saat kejadian masih merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Identitas Jenazah yang Makamnya Dibongkar di Purbalingga Terungkap, Ternyata Mahasiswi Berprestasi
Sementara , 3 pelaku lainnya yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong masih buron dan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Namun, informasi datang dari sosok Rivaldi yang disebut kasusnya tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina.
Dikutip dari Kanal YouTube Diskursus Net informasi tersebut dibeberkan langsung oleh Titin Prialianti selaku kuasa hukum Sudirman da Saka Tatal.
Baca Juga: Harga Tiket dan Seat Map Fan Meeting Byeon Woo Seok di Jakarta, Siap-siap War Minggu Ini!
Menurutnya Rivaldi merupakan terdakwa dalam kasus lain yang disebut kasus Utbar yaitu perkara senjata tajam.
Rivaldi juga merupakan pria yang bertempat tinggal di sekitar Jl. Perjuangan dan ketujuhnya bertetangga, Cirebon.
“Nah yang satu ada namanya Rivaldi, dia sebetulnya dalam perkara lain di Utbar. Ditangkap perkara lain di Utbar yaitu perkara sajam (senjata tajam),” Kata Titin.
Baca Juga: Mei Saatnya yang Tepat Belanja di Eiger Store Serang, Promo Cashback Rp75 Ribu Sudah Menanti
Bukan hanya itu, Titin juga menyebut bahwa Rivaldi sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Usut punya usut Rivaldi sebelumnya sudah terlebih dulu ditangkap atas perkara sajam, namun secara tiba-tiba ia digabungkan bersama 7 terdakwa lainnya.
Lalu kasus Rivaldi dimasukkan dalam perkara Vina dan Eki hingga harus rela menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Dalam tuntutan disebutkan bahwa korban Eki tewas akibat mendapat pukulan dan tusukan oleh sajam.
“Di situ dilakukan pemukulan kembali, ditusuk bagian dada kiri dengan samurai. Ditusuk di bagian perut dengan samurai pendek. Setelah itu dibawa lagi ke flyover, ditinggalkan (seolah kecelakaan),” sambung Titin.
Menariknya tuntutan tersebut dinilai berbading terbalik oleh hasil visum yang dilakukan oleh dokter.
“Pembuktiannya dari ahli forensik, dokter yang pertama kali menemukan, itu semuanya luka lecet, bukan luka tusuk,” kata Titin.
“Dijelaskanlah luka lecet dan sebagainya hasil visumnya ada. Semuanya luka lecet, bahasanya luka lecet,” tambahnya.
Dalam penuturannya Titin menjelaskan barang bukti berupa kaos yang dipakai Eki pada saat kejadian disebut masih utuh, tidak ada robek bekas sajam.
Baca Juga: Awal Mula Ayah Ayu Ting Ting Cekcok dengan Warga Malaysia Saat Ibadah Haji: Jangan Hina Negara Saya!
“Kaos dalam kondisi utuh tidak ada luka robek baik bagian dada maupun bagian perut. Kalau dalam tuntutan kan ditusuk pakai samurai di dada kiri, ditusuk pakai samurai pendek di perut. Itu kaos utuh tidak ada luka robek,” tuturnya.
Titin juga mempertanyakan kasus Rivaldi yang dianggap tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Vina dan Eky yang secara tiba-tiba saling kenal.
“Rivaldi itu dia sedang dalam perkara berbeda, dia sajam tapi perkara berbeda di Polsek Kota, jauh tidak ada hubungannya. Kenapa tiba-tiba bersatu seolah-olah saling kenal,” imbuhnya.***