BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon menerima 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran money politic atau politik uang dan kecurangan penghitungan suara di TPS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com bahwa laporan ke Bawaslu Kota Cilegon berupa dugaan pelanggaran politik uang dilaporkan oleh Tim Pemenangan salah satu Calon Anggota DPRD Kota Cilegon dari salah satu partai Politik yakni PPP.
Sementara, satu laporan lagi yakni dugaan kecurangan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang dilaporkan Tim Pemenangan salah satu Caleg dari PDI Perjuangan.
Laporan dari PDI Perjuangan masuk pada Jumat, 1 Maret 2024, di mana ada dugaan kecurangan penghitungan suara di TPS 8 dan 41 di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Grogol dan TPS 37 Kelurahan Taman Sari.
Baca Juga: Kapan Drakor The Impossible Heir Episode 5 dan 6 Tayang? Cek Jadwal Rilis dan Spoiler di Sini
Satu lagi ada saksi PPP yang melaporkan dugaan politik uang dilaporkan pada Jumat, 1 Maret 2023.
Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelisihan Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon Neng Nurbaeti membenarkan adanya 2 laporan ke Bawaslu Kota Cilegon.
“Laporan ke Bawaslu ada 2 laporan,” katanya, Kamis 7 Maret 2024.
Neng menyatakan, laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran politik uang dan dugaan ada kecurangan penghitungan TPS.
“Kita register dan di tindaklanjuti,” ucapanya.
Nantinya, pihaknya juga akan memproses pelaporan tersebut dengan meminta keterangan saksi.
“Sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari belum menjawab dan memberikan tanggalan atas pelaporan yang diterima Bawaslu Kota Cilegon.***