BANTENRAYA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak merespons tuntutan oara tukang ojek yang meminta kartu member e-parking pasar Rangkasbitung.
Kartu member itu sebagai jawaban atas demo yang dilakukan Organisasi Pengojek Stasiun Rangkasbitung (Gostra) di depan kantor Pemkab Lebak pada 16 November 2023 lalu
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Lebak Yani mengatakan, pihaknya akan segera memfasilitasi tuntutan untuk memiliki kartu member e-parking untuk tukang ojek pangkalan dan online.
Baca Juga: Kasus Pelecahan dan Kekerasan ke Perempuan dan Anak di Lebak Melonjak, DP3AP2KB Mulai Susun Strategi
“Untuk ojek Stasiun Rangkasbitung silakan membawa KTP, STNK sepeda motor yang digunakannya serta kartu keanggotaan Gostra,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Rabu 22 November 2023.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Disperindag baru memberikan mengeluarkan kartu member atau abonemen e-parking hanya untuk pedagang dan pemilik kios di Pasar Rangkasbitung.
“Karena ada tuntutan kami akan berikan itu, asal mengikuti prosedural yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Diberi Lahan 2 Haktare, 15.000 KK Setuju untuk Keluar dari Banten Lewat Jalur Transmigrasi
Ia menuturkan, hingga saat ini masih ada sebanyak 1.300 pedagang di Pasar Rangkasbitung belum memiliki e-parking.
“Sudah dari awal November 2023 untuk pedagang, saat ini sudah sekitar 200 pedagang dan pemilik kios/los yang mengajukan abonemen,” tuturnya.
“Nanti untuk ojek online kami sedang tunggu datang ke sini, kalau sudah akan kami rekomendasikan kepada pengelola parkir,” ujarnya.
Baca Juga: Hasbi Asyidiki Jayabaya Ngaku Pernah Terjerumus dalam Kenakalan Remaja Hingga Kabur dari Rumah
Ia menjelaskan, untuk memiliki kartu abonemen pedagang yang ingin fasilitas tersebut harus membawa KTP, STNK kendaraan yang digunakan beraktivitas berdagang di Pasar Rangkasbitung.
Selain itu juga wajib memperlihatkan surat hak guna pengisian kios atau toko di pasar tersebut.
“Setelah persyaratannya lengkap, akan kami ajukan kepihak ketiga yaitu perusahaan yang mengelola e-Parkir di Pasar Rangkasbitung,” terang Yani.
Baca Juga: Klarifikasi dari Pihak Developer Mobile Legends tentang Dugaan Dukung Israel, ini Katanya
Ditambahkannya, abonemen kendaraan roda dua Rp 10 ribu per bulan dan roda empat Rp 30 ribu pe rbulan untuk November hingga Desember 2023.
“Sedangkan, untuk Januari 2024 nilai abonemenya akan menyesuaikan setelah ditetapkannya Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah,” pungkas Yani. ***