Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Teken Kerjasama, Kejati Banten Kawal Proyek PLTU Suralaya Unit 9-10 Senilai Rp 4 Triliun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 November 2023 | 18:29
Teken Kerjasama, Kejati Banten Kawal Proyek PLTU Suralaya Unit 9-10 Senilai Rp 4 Triliun

Kejati Banten dengan PT Hutama Karya melakukan kerjasama pendampingan hukum, Rabu, 1 November 2023. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten mengawal proyek pembangunan PLTU Suralaya Unit 9-10 di wilayah Kota Cilegon.

Investasi PLTU Suralaya Unit 9-10 ini mencapai Rp 4 triliun.

Hal itu ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejati Banten dengan PT Hutama Karya, Rabu, 1 November 2023.

Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan saat ini perusahaan tengah menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Suralaya 9-10 dengan kapasitas 2 x 1000 MW.

Baca Juga: Pimpin PHRI Cilegon Kedua Kalinya, Haji Joni Gagas Pemasaran Produk UMKM di Hotel

Program tersebut masuk dalam salah satu proyek pembangkit strategis dengan nilai investasi Rp 4 triliun.

“Di Provinsi Banten ini kami ada proyek yang sedang berjalan, itu Jawa 9-10. Kami terpusat dengan perusahaan korea dengan pemilik proyeknya Indoraya Tenaga, cucu dari PLN,” katanya.

“Hutama Karya sendiri Rp4 triliun (nilai investasi-red),” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu, 1 November 2023.

Gunadi menjelaskan, PLTU Suralaya untuk pembangkit Jawa 9-10 yang merupakan Coal Fired Steam Power Plant dengan teknologi Ultra Super Critical atau USC dan lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Sambut Golden Disc Awards 2024 di JIS, Warganet: Pengap dan Jauh dari Transportasi Publik

“Indonesia tengah mencanangkan green energi sekarang dalam proses transisi dari energi fosil ke energi bersih,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Gunadi mengungkapkan dibutuhkan adanya pengawalan dari Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara supaya tidak terjadi persoalan hukum dikemudian harinya.

“Kerjasama dengan Bidang Datun menjalankan bisnis ini supaya teratur dan tata kelolanya lebih baik,” ungkapnya.

Gunadi menambahkan, dengan adanya penandatangan kerjasama antara Kejati Banten dan Hutama Karya, proses pelaksanaan proyek berjalan dengan baik, dan menjadi persoalan hukum.

Baca Juga: Tolak Warga Israel Datang, Massa di Dagestan Rusia Lakukan Pengejaran di Bandara Sampai ke Landasan Pacu

“Dapat dikawal, dan prosesnya dijalankan dengan benar menghindari persoalan-persoalan hukum. Supaya proses pelaksanaannya ini mendapatkan pengawalan, dan lebih tertib administrasi,” tambahnya.

BACAJUGA:

GP Ansor Banten

GP Ansor Banten Kritisi pejabat Pemprov Banten, Terkesan Ketakutan Dikritisi!

8 Oktober 2025 | 17:40
catatan

Pegiat Anti Korupsi Beri Catatan di Usia Provinsi Banten yang ke-25 Tahun

8 Oktober 2025 | 17:35
KNPI Curug

Jaga Kondusivitas Wilayah, KNPI Jalin Sinergi dengan Polsek Curug

8 Oktober 2025 | 17:29
Rumah ambruk

Kunjungi Rumah Ambruk di Cibadak, Anggota DPRD Banten Dapil Lebak Minta Pemda Tak Tutup Mata

8 Oktober 2025 | 17:04

Gunadi menegaskan, saat ini proyek PLTU Jawa 9-10 sudah dikerjakan pada tahun 2020 lalu, dengan target penyelesaian pekerjaan pada awal tahun 2025 mendatang.

“Sekitar 75 persen, akan selesai Februari 2025 dikerjakan sejak 2020,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mendukung kerjasama kejaksaan dengan PT Hutama Karya ini.

Baca Juga: Siap-siap Bongkar Celengan, Ini Bocoran Harga Tiket Golden Disc Awards 2024 di Jakarta

Dengan adanya penandatanganan kerjasama tersebut, Kejaksaan dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.

“Memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai Good Corporate Governance,” katanya.

Didik menegaskan, kejaksaan melalui Bidang Datu dapat memberikan bantuan hukum non litigasi dan litigasi, serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan  memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Dalam MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten akan memberikan pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit),” tegasnya.***

Tags: hukumkejati bantenKerjasamaPLTU Suralaya
Previous Post

Pimpin PHRI Cilegon Kedua Kalinya, Haji Joni Gagas Pemasaran Produk UMKM di Hotel

Next Post

Prediksi Line Up Golden Disc Awards 2024, Yuk Cek Idol Favoritmu Ada Disini Gak?

Related Posts

GP Ansor Banten
Daerah

GP Ansor Banten Kritisi pejabat Pemprov Banten, Terkesan Ketakutan Dikritisi!

8 Oktober 2025 | 17:40
catatan
Daerah

Pegiat Anti Korupsi Beri Catatan di Usia Provinsi Banten yang ke-25 Tahun

8 Oktober 2025 | 17:35
KNPI Curug
Daerah

Jaga Kondusivitas Wilayah, KNPI Jalin Sinergi dengan Polsek Curug

8 Oktober 2025 | 17:29
Rumah ambruk
Daerah

Kunjungi Rumah Ambruk di Cibadak, Anggota DPRD Banten Dapil Lebak Minta Pemda Tak Tutup Mata

8 Oktober 2025 | 17:04
Harus Ada yang Bertanggung Jawab! DPRD Tuntut Pemkot Cilegon Jelaskan Soal Gaji Honorer yang Macet ke Publik
Daerah

Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

8 Oktober 2025 | 17:02
Truk tambang
Daerah

Truk Tambang Banjiri Bojonegara dan Puloampel, DPRD Kabupaten Serang Buka Suara

8 Oktober 2025 | 16:27
Load More
Next Post
Prediksi Line Up Golden Disc Awards 2024, Yuk Cek Idol Favoritmu Ada Disini Gak?

Prediksi Line Up Golden Disc Awards 2024, Yuk Cek Idol Favoritmu Ada Disini Gak?

Deswita Maharani Puji Ivan Gunawan Usai Diinterview Nawid Yosufi, Istri Ferry Maryadi: Emang Slalu Sweet

Deswita Maharani Puji Ivan Gunawan Usai Diinterview Nawid Yosufi, Istri Ferry Maryadi: Emang Slalu Sweet

Jadi Cawapres Paling Miskin, Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Jadi Cawapres Paling Miskin, Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Pelayanan Imigrasi Dialihkan Akibat Gedung Ambruk, MPP Kota Cilegon Kebanjiran Pemohon Paspor

Pelayanan Imigrasi Dialihkan Akibat Gedung Ambruk, MPP Kota Cilegon Kebanjiran Pemohon Paspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

GP Ansor Banten

GP Ansor Banten Kritisi pejabat Pemprov Banten, Tidak Ada Kemajuan

8 Oktober 2025 | 17:28
catatan

Pegiat Anti Korupsi Beri Catatan di Usia Provinsi Banten yang ke-25 Tahun

8 Oktober 2025 | 17:35
KNPI Curug

Jaga Kondusivitas Wilayah, KNPI Jalin Sinergi dengan Polsek Curug

8 Oktober 2025 | 17:29
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda