BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten mengawal proyek pembangunan PLTU Suralaya Unit 9-10 di wilayah Kota Cilegon.
Investasi PLTU Suralaya Unit 9-10 ini mencapai Rp 4 triliun.
Hal itu ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejati Banten dengan PT Hutama Karya, Rabu, 1 November 2023.
Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan saat ini perusahaan tengah menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Suralaya 9-10 dengan kapasitas 2 x 1000 MW.
Baca Juga: Pimpin PHRI Cilegon Kedua Kalinya, Haji Joni Gagas Pemasaran Produk UMKM di Hotel
Program tersebut masuk dalam salah satu proyek pembangkit strategis dengan nilai investasi Rp 4 triliun.
“Di Provinsi Banten ini kami ada proyek yang sedang berjalan, itu Jawa 9-10. Kami terpusat dengan perusahaan korea dengan pemilik proyeknya Indoraya Tenaga, cucu dari PLN,” katanya.
“Hutama Karya sendiri Rp4 triliun (nilai investasi-red),” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu, 1 November 2023.
Gunadi menjelaskan, PLTU Suralaya untuk pembangkit Jawa 9-10 yang merupakan Coal Fired Steam Power Plant dengan teknologi Ultra Super Critical atau USC dan lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Sambut Golden Disc Awards 2024 di JIS, Warganet: Pengap dan Jauh dari Transportasi Publik
“Indonesia tengah mencanangkan green energi sekarang dalam proses transisi dari energi fosil ke energi bersih,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Gunadi mengungkapkan dibutuhkan adanya pengawalan dari Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara supaya tidak terjadi persoalan hukum dikemudian harinya.
“Kerjasama dengan Bidang Datun menjalankan bisnis ini supaya teratur dan tata kelolanya lebih baik,” ungkapnya.
Gunadi menambahkan, dengan adanya penandatangan kerjasama antara Kejati Banten dan Hutama Karya, proses pelaksanaan proyek berjalan dengan baik, dan menjadi persoalan hukum.
“Dapat dikawal, dan prosesnya dijalankan dengan benar menghindari persoalan-persoalan hukum. Supaya proses pelaksanaannya ini mendapatkan pengawalan, dan lebih tertib administrasi,” tambahnya.
Gunadi menegaskan, saat ini proyek PLTU Jawa 9-10 sudah dikerjakan pada tahun 2020 lalu, dengan target penyelesaian pekerjaan pada awal tahun 2025 mendatang.
“Sekitar 75 persen, akan selesai Februari 2025 dikerjakan sejak 2020,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mendukung kerjasama kejaksaan dengan PT Hutama Karya ini.
Baca Juga: Siap-siap Bongkar Celengan, Ini Bocoran Harga Tiket Golden Disc Awards 2024 di Jakarta
Dengan adanya penandatanganan kerjasama tersebut, Kejaksaan dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.
“Memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai Good Corporate Governance,” katanya.
Didik menegaskan, kejaksaan melalui Bidang Datu dapat memberikan bantuan hukum non litigasi dan litigasi, serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
“Dalam MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten akan memberikan pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit),” tegasnya.***