Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Siap Adukan ke KASN, Bawaslu Pelototi ASN Pemkot Serang yang Maju Jadi Balon Walikota

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
20 Mei 2024 | 14:26
Siap Adukan ke KASN, Bawaslu Pelototi ASN Pemkot Serang yang Maju Jadi Balon Walikota

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengaku pihaknya tengah mengawasi ASN Pemkot Serang yang maju jadi balon Walikota. Harir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang tengah mengidentifikasi keikutsertaan ASN Pemkot Serang yang maju sebagai Balon Walikota Serang periode 2024-2029.

Identifikasi itu dilakukan Bawaslu Kota Serang untuk melihat sejauh mana posisi perkaranya.

Jika hasil identifikasinya terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Kota Serang akan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindak.

Baca Juga: Pesawat yang Jatuh di BSD Tangsel, Take Off Usai Cek Lokasi Event di Tanjung Lesung

Hal ini terungkap usai rapat netralitas ASN yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 20 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus menjelaskan, jika mengacu pada surat keputusan bersama tahun 2022, ada beberapa lampiran yang mengacu terkait disiplin ASN, kode etik ASN, dan termasuk etika ASN.

“Iya kalau kita mengacu surat keputusan bersama ada hal tidak boleh memberikan dukungan,” ujarnya.

Baca Juga: Gempar Makam Mahasiswi di Purbalingga Dibongkar Diam-diam, Kondisi Jenazah Bikin Lebih Kaget Lagi

“Termasuk yang bersangkutan meminta dukungan dan sebagainya, pada saat sebelum pemilihan, dan pada saat sesudah pemilihan, itu rentang waktunya,” ujarnya.

“Nah sekarang rentang waktunya apa, sekarang kan sudah masuk proses pemilihan. Jadi indikasinya lebih kepada undang-undang lain, terkait undang-undang ASN, disipilin ASN,” tegas Agus.

Secara aturan, kata dia, seorang ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota atau Bacalon Wakil Walikota, sudah harus mengundurkan diri sebelum 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Tak Terima Rekaman Suara Arwah Vina Disebar, Linda Ungkap Soal Sosok Egi yang Kini Masih Buron

“Jadi kalau yang bersangkutan mencalonkan diri, dan menyerahkan berkas persyaratan tanggal 27-29 Agustus, dan ditetapkan pada tanggal 22 September, itu tanggal 21 harus lengkap, pokoknya yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri,” ungkap dia.

Bawaslu Kota Serang, kata Agus, akan mengkaji apakah pegawai ASN yang mencalonkan sebagai Bacalon Walikota Serang ada pelanggaran perundang-undangan lain.

Sebab di dalam undang-undang pemilihan, Bawaslu akan mengawasi perihal persyaratan seorang ASN yang maju mencalonkan sebagai calon Walikota atau calon Wakil Walikota.

Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Ribut dengan Warga Malaysia Saat Ibadah Haji, Tak Terima Diolok Miskin

“Tapi di dalam undang-undang pemilihan itu, kita akan mengacu mengawasi terkait bagaimana persyaratan itu siapapun warga kalau misalkan ASN harus mengundurkan diri, maka harus ada surat pengunduran dirinya pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” tegas dia.

BACAJUGA:

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Agus menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada Kota Serang, itu ranahnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

“Komisi ASN didalamnya. Nanti membentuk sidang etik, atau sidang pelanggaran, kami Bawaslu ranahnya adalah bagaimana kalau misalkan ada pelanggaran perundangan-undangan lain, kita cukup merekomendasikan ke KASN,” jelas Agus.

Baca Juga: Update Kasus Makam Dibongkar di Mrebet Purbalingga, Jenazah Tak Hilang dan Warga Lakukan Ini

Agus mengaku belum merekomendasikan seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota Serang kepada KASN, karena harus melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kita belum melakukan kajian sejauh itu. Nanti kami akan coba lihat sejauh mana posisi kasusnya. Nanti kita lihat bukti-bukti dan lain sebagainya seperti apa hasil pengawasannya,” kata dia.

Menurut Agus, pihaknya tidak bisa memutuskan secara personal dalam menyikapi setiap pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.

Baca Juga: Fraksi DPRD Kota Cilegon Protes Tak Ada Nama Aat Syafaat di RPJPD: Itu Pimpinan Hasil Pemilihan DPRD!

“Kami lembaga Bawaslu kolektif kolegial, jadi harus menunggu keputusan pimpinan untuk melakukan rapat pleno seperti apa duduk perkaranya,” akunya.

Namun Agus kembali menegaskan, aturan SKB 5 Menteri sudah berlaku pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Berlaku untuk pemilu dan pemilihan, jadi berlaku untuk Pilkada juga,” tegas Agus.

Agus mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan, imbauan kepada Pemkot Serang termasuk kepada ASN yang mencalonkan sebagai Bacalon Walikota Serang.

Baca Juga: Spoiler Lovely Runner Episode 13 Sub Indo: Rayakan Ultah Sol, Sun Jae Beri Hadiah Tak Terduga

“Kami sudah melakukan pencegahan, imbauan kepada yang bersangkutan, Pak Pj sebagai pembina kepegawaian, Pak Sekda, dan semua OPD, dan semua pegawai untuk melakukan netralitas,” akunya.

Agus menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan imbauan kepada Pemkot Serang terkait netralitas ASN pada Pilkada Kota Serang 2024, karena tahapan pemilihan sedang berlangsung dan sudah tahap pencalonan.

“Kita sudah mengawasi dan melakukan berbagai imbauan kepada Pak Pj, untuk diteruskan kepada OPD, semua pegawai ASN Pemkot Serang untuk menjaga perilaku netralitas,” ujar Agus.

Baca Juga: Berkat Perias Pengantin, Pernikahan Sesama Jenis di Maluku Utara Terbongkar

Jika imbauan tetap tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan.

“Nah penindakannya sedang kita lihat, sedang kita identifikasi seperti apa. Nanti rekomendasinya ke KASN,” kata beber Agus.

Secara aturan, kata dia, seorang ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota atau Bacalon Wakil Walikota, sudah harus mengundurkan diri sebelum 27 Agustus 2024.

“Jadi kalau yang bersangkutan mencalonkan diri, dan menyerahkan berkas persyaratan 27-29 Agustus, dan ditetapkan pada 22 September,”paparnya.

Baca Juga: Guyur Hadiah Jutaan Rupiah, Walikota Cilegon Helldy Agustian Berharap Kafilah MTQ Beprestasi di Tingkat Provinsi Banten

“Itu tanggal 21 harus lengkap, pokoknya yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri,” tegasnya.

Agus berkeyakinan Pemkot Serang akan turun tangan menangani kasus tersebut, sebab Pemkot Serang juga bakal membentuk tim Satgas Netralitas ASN.

“Kan Pemkot Serang ada satgas. Satgas juga harus berfungsi bagaimana melakukan pengawasan di lingkungan ASN itu sendiri. Mungkin bisa dipertanyakan ke pimpinan OPD Pemkot Serang,” pungkas dia. ***

Tags: ASN Pemkot Serangbalon WalikotaBawasluKASN
Previous Post

Pesawat yang Jatuh di BSD Tangsel, Take Off Usai Cek Lokasi Event di Tanjung Lesung

Next Post

Nonton Lovely Runner Episode 13 Sub Indo: Im Sol Masa Depan Sesali Petemuannya dengan Sun Jae

Related Posts

ASN Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus
Daerah

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi
Daerah

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang
Daerah

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri.
Daerah

Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

23 Februari 2026 | 21:48
Tokoh Pendiri Provinsi Banten Haji Embay Mulya Syarief
Daerah

Tokoh Pendiri Banten Minta Pemkot Serang Perkuat Perlindungan Bangunan Cagar Budaya

23 Februari 2026 | 21:21
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SEGi University & College

SEGi University & College jadi Tuan Rumah 1st International Conference

24 Februari 2026 | 03:00
ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda