Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Siap Adukan ke KASN, Bawaslu Pelototi ASN Pemkot Serang yang Maju Jadi Balon Walikota

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
20 Mei 2024 | 14:26
Siap Adukan ke KASN, Bawaslu Pelototi ASN Pemkot Serang yang Maju Jadi Balon Walikota

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengaku pihaknya tengah mengawasi ASN Pemkot Serang yang maju jadi balon Walikota. Harir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang tengah mengidentifikasi keikutsertaan ASN Pemkot Serang yang maju sebagai Balon Walikota Serang periode 2024-2029.

Identifikasi itu dilakukan Bawaslu Kota Serang untuk melihat sejauh mana posisi perkaranya.

Jika hasil identifikasinya terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Kota Serang akan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindak.

Baca Juga: Pesawat yang Jatuh di BSD Tangsel, Take Off Usai Cek Lokasi Event di Tanjung Lesung

Hal ini terungkap usai rapat netralitas ASN yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 20 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus menjelaskan, jika mengacu pada surat keputusan bersama tahun 2022, ada beberapa lampiran yang mengacu terkait disiplin ASN, kode etik ASN, dan termasuk etika ASN.

“Iya kalau kita mengacu surat keputusan bersama ada hal tidak boleh memberikan dukungan,” ujarnya.

Baca Juga: Gempar Makam Mahasiswi di Purbalingga Dibongkar Diam-diam, Kondisi Jenazah Bikin Lebih Kaget Lagi

“Termasuk yang bersangkutan meminta dukungan dan sebagainya, pada saat sebelum pemilihan, dan pada saat sesudah pemilihan, itu rentang waktunya,” ujarnya.

“Nah sekarang rentang waktunya apa, sekarang kan sudah masuk proses pemilihan. Jadi indikasinya lebih kepada undang-undang lain, terkait undang-undang ASN, disipilin ASN,” tegas Agus.

Secara aturan, kata dia, seorang ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota atau Bacalon Wakil Walikota, sudah harus mengundurkan diri sebelum 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Tak Terima Rekaman Suara Arwah Vina Disebar, Linda Ungkap Soal Sosok Egi yang Kini Masih Buron

“Jadi kalau yang bersangkutan mencalonkan diri, dan menyerahkan berkas persyaratan tanggal 27-29 Agustus, dan ditetapkan pada tanggal 22 September, itu tanggal 21 harus lengkap, pokoknya yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri,” ungkap dia.

Bawaslu Kota Serang, kata Agus, akan mengkaji apakah pegawai ASN yang mencalonkan sebagai Bacalon Walikota Serang ada pelanggaran perundang-undangan lain.

Sebab di dalam undang-undang pemilihan, Bawaslu akan mengawasi perihal persyaratan seorang ASN yang maju mencalonkan sebagai calon Walikota atau calon Wakil Walikota.

Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Ribut dengan Warga Malaysia Saat Ibadah Haji, Tak Terima Diolok Miskin

“Tapi di dalam undang-undang pemilihan itu, kita akan mengacu mengawasi terkait bagaimana persyaratan itu siapapun warga kalau misalkan ASN harus mengundurkan diri, maka harus ada surat pengunduran dirinya pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” tegas dia.

Agus menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada Kota Serang, itu ranahnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

“Komisi ASN didalamnya. Nanti membentuk sidang etik, atau sidang pelanggaran, kami Bawaslu ranahnya adalah bagaimana kalau misalkan ada pelanggaran perundangan-undangan lain, kita cukup merekomendasikan ke KASN,” jelas Agus.

Baca Juga: Update Kasus Makam Dibongkar di Mrebet Purbalingga, Jenazah Tak Hilang dan Warga Lakukan Ini

Agus mengaku belum merekomendasikan seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota Serang kepada KASN, karena harus melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kita belum melakukan kajian sejauh itu. Nanti kami akan coba lihat sejauh mana posisi kasusnya. Nanti kita lihat bukti-bukti dan lain sebagainya seperti apa hasil pengawasannya,” kata dia.

Menurut Agus, pihaknya tidak bisa memutuskan secara personal dalam menyikapi setiap pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.

Baca Juga: Fraksi DPRD Kota Cilegon Protes Tak Ada Nama Aat Syafaat di RPJPD: Itu Pimpinan Hasil Pemilihan DPRD!

“Kami lembaga Bawaslu kolektif kolegial, jadi harus menunggu keputusan pimpinan untuk melakukan rapat pleno seperti apa duduk perkaranya,” akunya.

Namun Agus kembali menegaskan, aturan SKB 5 Menteri sudah berlaku pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Berlaku untuk pemilu dan pemilihan, jadi berlaku untuk Pilkada juga,” tegas Agus.

Agus mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan, imbauan kepada Pemkot Serang termasuk kepada ASN yang mencalonkan sebagai Bacalon Walikota Serang.

Baca Juga: Spoiler Lovely Runner Episode 13 Sub Indo: Rayakan Ultah Sol, Sun Jae Beri Hadiah Tak Terduga

“Kami sudah melakukan pencegahan, imbauan kepada yang bersangkutan, Pak Pj sebagai pembina kepegawaian, Pak Sekda, dan semua OPD, dan semua pegawai untuk melakukan netralitas,” akunya.

Agus menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan imbauan kepada Pemkot Serang terkait netralitas ASN pada Pilkada Kota Serang 2024, karena tahapan pemilihan sedang berlangsung dan sudah tahap pencalonan.

“Kita sudah mengawasi dan melakukan berbagai imbauan kepada Pak Pj, untuk diteruskan kepada OPD, semua pegawai ASN Pemkot Serang untuk menjaga perilaku netralitas,” ujar Agus.

Baca Juga: Berkat Perias Pengantin, Pernikahan Sesama Jenis di Maluku Utara Terbongkar

BACAJUGA:

Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40
Perbup truk tambang

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

2 November 2025 | 20:27

Jika imbauan tetap tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan.

“Nah penindakannya sedang kita lihat, sedang kita identifikasi seperti apa. Nanti rekomendasinya ke KASN,” kata beber Agus.

Secara aturan, kata dia, seorang ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota atau Bacalon Wakil Walikota, sudah harus mengundurkan diri sebelum 27 Agustus 2024.

“Jadi kalau yang bersangkutan mencalonkan diri, dan menyerahkan berkas persyaratan 27-29 Agustus, dan ditetapkan pada 22 September,”paparnya.

Baca Juga: Guyur Hadiah Jutaan Rupiah, Walikota Cilegon Helldy Agustian Berharap Kafilah MTQ Beprestasi di Tingkat Provinsi Banten

“Itu tanggal 21 harus lengkap, pokoknya yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri,” tegasnya.

Agus berkeyakinan Pemkot Serang akan turun tangan menangani kasus tersebut, sebab Pemkot Serang juga bakal membentuk tim Satgas Netralitas ASN.

“Kan Pemkot Serang ada satgas. Satgas juga harus berfungsi bagaimana melakukan pengawasan di lingkungan ASN itu sendiri. Mungkin bisa dipertanyakan ke pimpinan OPD Pemkot Serang,” pungkas dia. ***

Tags: ASN Pemkot Serangbalon WalikotaBawasluKASN
Previous Post

Pesawat yang Jatuh di BSD Tangsel, Take Off Usai Cek Lokasi Event di Tanjung Lesung

Next Post

Nonton Lovely Runner Episode 13 Sub Indo: Im Sol Masa Depan Sesali Petemuannya dengan Sun Jae

Related Posts

Realisasi belanja Kota Serang
Daerah

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat
Daerah

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025
Daerah

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40
Perbup truk tambang
Daerah

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

2 November 2025 | 20:27
umroh mandiri
Daerah

Umrah Mandiri Ajak Orang Lain Bisa Kena Sanksi Hukum? Ini Penjelasan Kemenag Banten

2 November 2025 | 20:20
Obat Radioaktif Cs-137
Daerah

Obat Penetral Radioaktif Cs-137 Ternyata Langka, Begini Penjelasan Bapeten

2 November 2025 | 19:58
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BEM Unival

BEM Unival Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Sekolah Advokasi

2 November 2025 | 21:25
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Oppo Oppo Find X10

Tiba-tiba Muncul, Oppo Find X10 Flagship Baru Punya Ketangguhan dari Berbagai Sisi

2 November 2025 | 21:00
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda