BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang tengah mengidentifikasi keikutsertaan ASN Pemkot Serang yang maju sebagai Balon Walikota Serang periode 2024-2029.
Identifikasi itu dilakukan Bawaslu Kota Serang untuk melihat sejauh mana posisi perkaranya.
Jika hasil identifikasinya terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Kota Serang akan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindak.
Baca Juga: Pesawat yang Jatuh di BSD Tangsel, Take Off Usai Cek Lokasi Event di Tanjung Lesung
Hal ini terungkap usai rapat netralitas ASN yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 20 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus menjelaskan, jika mengacu pada surat keputusan bersama tahun 2022, ada beberapa lampiran yang mengacu terkait disiplin ASN, kode etik ASN, dan termasuk etika ASN.
“Iya kalau kita mengacu surat keputusan bersama ada hal tidak boleh memberikan dukungan,” ujarnya.
Baca Juga: Gempar Makam Mahasiswi di Purbalingga Dibongkar Diam-diam, Kondisi Jenazah Bikin Lebih Kaget Lagi
“Termasuk yang bersangkutan meminta dukungan dan sebagainya, pada saat sebelum pemilihan, dan pada saat sesudah pemilihan, itu rentang waktunya,” ujarnya.
“Nah sekarang rentang waktunya apa, sekarang kan sudah masuk proses pemilihan. Jadi indikasinya lebih kepada undang-undang lain, terkait undang-undang ASN, disipilin ASN,” tegas Agus.
Secara aturan, kata dia, seorang ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota atau Bacalon Wakil Walikota, sudah harus mengundurkan diri sebelum 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Tak Terima Rekaman Suara Arwah Vina Disebar, Linda Ungkap Soal Sosok Egi yang Kini Masih Buron
“Jadi kalau yang bersangkutan mencalonkan diri, dan menyerahkan berkas persyaratan tanggal 27-29 Agustus, dan ditetapkan pada tanggal 22 September, itu tanggal 21 harus lengkap, pokoknya yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri,” ungkap dia.
Bawaslu Kota Serang, kata Agus, akan mengkaji apakah pegawai ASN yang mencalonkan sebagai Bacalon Walikota Serang ada pelanggaran perundang-undangan lain.
Sebab di dalam undang-undang pemilihan, Bawaslu akan mengawasi perihal persyaratan seorang ASN yang maju mencalonkan sebagai calon Walikota atau calon Wakil Walikota.
Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Ribut dengan Warga Malaysia Saat Ibadah Haji, Tak Terima Diolok Miskin
“Tapi di dalam undang-undang pemilihan itu, kita akan mengacu mengawasi terkait bagaimana persyaratan itu siapapun warga kalau misalkan ASN harus mengundurkan diri, maka harus ada surat pengunduran dirinya pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” tegas dia.
Agus menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada Kota Serang, itu ranahnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
“Komisi ASN didalamnya. Nanti membentuk sidang etik, atau sidang pelanggaran, kami Bawaslu ranahnya adalah bagaimana kalau misalkan ada pelanggaran perundangan-undangan lain, kita cukup merekomendasikan ke KASN,” jelas Agus.
Baca Juga: Update Kasus Makam Dibongkar di Mrebet Purbalingga, Jenazah Tak Hilang dan Warga Lakukan Ini
Agus mengaku belum merekomendasikan seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota Serang kepada KASN, karena harus melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kita belum melakukan kajian sejauh itu. Nanti kami akan coba lihat sejauh mana posisi kasusnya. Nanti kita lihat bukti-bukti dan lain sebagainya seperti apa hasil pengawasannya,” kata dia.
Menurut Agus, pihaknya tidak bisa memutuskan secara personal dalam menyikapi setiap pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.
“Kami lembaga Bawaslu kolektif kolegial, jadi harus menunggu keputusan pimpinan untuk melakukan rapat pleno seperti apa duduk perkaranya,” akunya.
Namun Agus kembali menegaskan, aturan SKB 5 Menteri sudah berlaku pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Berlaku untuk pemilu dan pemilihan, jadi berlaku untuk Pilkada juga,” tegas Agus.
Agus mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan, imbauan kepada Pemkot Serang termasuk kepada ASN yang mencalonkan sebagai Bacalon Walikota Serang.
Baca Juga: Spoiler Lovely Runner Episode 13 Sub Indo: Rayakan Ultah Sol, Sun Jae Beri Hadiah Tak Terduga
“Kami sudah melakukan pencegahan, imbauan kepada yang bersangkutan, Pak Pj sebagai pembina kepegawaian, Pak Sekda, dan semua OPD, dan semua pegawai untuk melakukan netralitas,” akunya.
Agus menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan imbauan kepada Pemkot Serang terkait netralitas ASN pada Pilkada Kota Serang 2024, karena tahapan pemilihan sedang berlangsung dan sudah tahap pencalonan.
“Kita sudah mengawasi dan melakukan berbagai imbauan kepada Pak Pj, untuk diteruskan kepada OPD, semua pegawai ASN Pemkot Serang untuk menjaga perilaku netralitas,” ujar Agus.
Baca Juga: Berkat Perias Pengantin, Pernikahan Sesama Jenis di Maluku Utara Terbongkar
Jika imbauan tetap tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan.
“Nah penindakannya sedang kita lihat, sedang kita identifikasi seperti apa. Nanti rekomendasinya ke KASN,” kata beber Agus.
Secara aturan, kata dia, seorang ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bacalon Walikota atau Bacalon Wakil Walikota, sudah harus mengundurkan diri sebelum 27 Agustus 2024.
“Jadi kalau yang bersangkutan mencalonkan diri, dan menyerahkan berkas persyaratan 27-29 Agustus, dan ditetapkan pada 22 September,”paparnya.
“Itu tanggal 21 harus lengkap, pokoknya yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri,” tegasnya.
Agus berkeyakinan Pemkot Serang akan turun tangan menangani kasus tersebut, sebab Pemkot Serang juga bakal membentuk tim Satgas Netralitas ASN.
“Kan Pemkot Serang ada satgas. Satgas juga harus berfungsi bagaimana melakukan pengawasan di lingkungan ASN itu sendiri. Mungkin bisa dipertanyakan ke pimpinan OPD Pemkot Serang,” pungkas dia. ***

















