BANTENRAYA.COM – Salah seorang warga mengeluhkan dugaan sulitnya melakukan klaim jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan Serang.
Pasalnya, pengajuan klaim jaminan kematian sudah diajukan sejak Februari 2024 lalu namun hingga kini belum bisa diproses.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Serang juga dinilai mempersulit proses pengurusan hingga diduga membocorkan informasi konsumen kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Narasumber Banten Raya yang tidak mau diungkapkan identitasnya mengatakan, dia sudah sejak bulan Februari 2024 lalu mengurusi klaim almarhum kakaknya.
Dia sudah memasukkan berkas dokumen seperti yang dipersyaratkan.
“Termasuk juga pemanggilan orang tua almarhum, sudah dilakukan,” katanya.
Beberapa hari kemudian setelah pemanggilan pihak keluarga, ahli waris mendapatkan notis, karena dokumen yang diserahkan masih belum lengkap sehingga harus segera dilengkapi.
Baca Juga: Ini Jenis Pesawat yang Jatuh di BSD pada Minggu Siang, Ternyata Produksi Italia
Tak menunggu lama, beberapa hari kemudian dokumen yang kurang itu dilengkapi lalu diserahkan lagi ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Serang.
Sayang, berkas itu dikembalikan lagi ke ahli waris, dengan alasan petugas yang membidangi sudah dimutasi ke BPJS Ketenagakerjaan Tangerang.
Jadi, proses tidak bisa dilanjutkan.
“Walhasil ahli waris mencoba kembali memasukkan berkas itu, namun ternyata mekanismenya harus melalui antrean terlebih dahulu,” ujarnya.
Antreannya pun tidak menggunakan nomor urut, hanya siapa yang datang duluan dan mendapatkan tempat duduk paling depan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, itu yang diprioritaskan.
Karena banyak masyarakat yang mengurusi hal yang sama, ahli waris pun datang sejak pagi buta sebelum gerbang kantor dibuka.
Baca Juga: Ogah Kecolongan Gangguan Kamtibmas, Polres Pandeglang Sikat Peredaran Miras Jelang Pilkada 2024
Tapi, meskipun datang jauh lebih awal, belum tentu juga bisa dilayani hari itu, karena dalam sehari pihak BPJS Ketenagakerjaan Serang hanya mengakomodir sampai 8 orang, padahal kuotanya 40 orang per hari.
“Sampai sekarang, proses klaim yang dilakukan ahli waris tersendat karena kendala pelayanan yang kurang baik yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang,” ujar sumber ini.
Ahli waris juga heran sejak mengurus klaim jaminan kematian pada Februari itu beberapa kali didatangi orang-orang yang menawarkan jasa untuk mengurusi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
“orang yang datang itu mengklaim bisa mengurusi dengan waktu yang tidak lama, namun mereka minta imbalan Rp8 juta,” katanya.
Mendapati kenyataan ini ahli waris heran mengapa orang asing bisa tahu kalau mereka sedang mengurus klaim kematian.
Padahal, pihak keluarga tidak, pernah memberitahukan perihal klaim itu kepada pihak luar mana pun.
“Walhasil, ini menimbulkan praduga lainnya,” katanya. (***)