BANTENRAYA.COM – Warga terdampak proyek Tol Serpan atau Serang – Panimbang khususnya di Kampung Malangnengah, Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, melayangkan somasi ke PT Wika dan PT ANG.
Somasi dilayangkan warga melalui kuasa hukum Ramadan & Partners menyusul belum adanya respon dari perushaan BUMN tersebut atas tuntuan kerugian yang diderita warga akibat proyek stragis nasional tersebut.
Kerugian yang dialami warga dikarenakan ada sejumlah lahan pertanian, kolam ikan, kebun durian, dan tanaman warga yang selama ini terendam dan melumpuhkan ekonomi warga setempat.
Pengacara warga terdampak proyek Tol Serpan, Ramadan Porolak mengatakan, somasi dilakukan warga karena selama enam bulan lebih tidak ada tanda-tanda pihak terkait memerhatikan aduan warga.
“Warga yang terdampak hilang mata pencaharian karna lahannya terendam dan mengalami kerugian materil. Sebelum kami menerima kuasa, informasinya warga sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait. Namun hasil mediasi mentok karena uang ganti rugi yang akan diberikan pihak terakait tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Untuk itu warga mengajukan langkah hukum,” beber Ramadan.
Ramadan menambahkan, tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. “Kami ingin ada solusi terbaik dari masalah ini sebagaimana harapan pemerintah pusat agar PSN memberikan dampak positif kepada warga atau tidak merugikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Bendungan Nining Mulyanah menyatakan mendukung langkah warga mendapatkan haknya atas kerugian yang dialami akibat proyek tol.
Baca Juga: Usai Dilantik, Sekda Nanang Saefudin Minta PPK Jaga Integritas dan Netralitas Pilkada Kota Serang
“Sebenarnya kami juga tidak tinggal diam dan sudah membantu menyampaikan aspirasi warga. Namun memang sampai saat ini belum ada kejelasan. Kalau warga menempuh cara hukum kami persilakan,” kata Nining, saat ditemui di Desa Bendungan, belum lama ini. ***



















