BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kota Serang tengah mengaudit dengan tujuan tertentu atau ADTT di Terminal Sukadiri, kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Audit tujuan tertentu di Terminal Sukadiri dijadwalkan berlangsung sejak 14 Mei hingga 30 Mei 2024.
Audit tujuan tertentu dilakukan menyusul adanya dugaan pengedaran karcis parkir bodong alias ilegal berwarna putih yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub Kota Serang di Terminal Sukadiri dan Kawasan Penunjang Wisata atau KPW Banten Lama.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Lebak Diduga Alami Gangguan Jiwa, Begini Kondisi Terkini Korban
Inspektur Kota Serang Wachyu B. Kristiawan mengatakan, pihaknya tengah melakukan audit tertentu di Terminal Sukadiri, Banten Lama.
“Yang sudah saya tindaklanjuti langsung yang Terminal Sukadiri. Itu sudah saya keluarkan SPT nya, kemudian sudah ada tim yang mulai mengaudit itu,” ujar Wachyu, kepada Bantenraya.com, ditemui usai rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 16 Mei 2024.
Wachyu mengaku dirinya tidak bisa mengintervensi tim audit yang tengah melakukan audit di Terminal Sukadiri Banten Lama.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Lebak Diduga Cawe-cawe PPK Pilkada
“Itu saya serahkan ke tim. Saya juga nggak bisa mengintervensi, kecuali nanti misalnya mereka laporkan apakah saya nanti kecukupan informasinya seperti apa, bagaimana, baru mungkin saya arahkan seperti itu, tetapi kalau kerja mereka sendiri saya nggak akan bisa intervensi,” ucap dia.
Disinggung adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang, Wachyu masih enggan berkoar lantaran belum tahu ada pelanggaran atau tidak.
“Nggak nggak. Pokoknya saya nggak bisa ngomong. Kita nggak bisa tahu di situ ada tujuan pelanggaran atau apa. Pokoknya audit aja dulu. Nanti hasil audit nya itu yang bicara. Apakah di situ ada pelanggaran atau tidak atau bagaimana. Itu nanti hasil audit,” katanya.
Baca Juga: Baru Dilantik, PPK di Kabupaten Serang Diperintahkan Langsung Bekerja
Ditanya soal auditnya meliputi apa saja pun, Wachyu masih enggan bersuara.
“Nanti mereka. Tim. Saya nggak bisa ngarahin. Pokoknya kamu datang ke sana lakukan audit dengan tujuan tertentu soal retribusi parkir yang ada di Sukadiri,” tegas Wachyu.
Wachyu menjelaskan, audit soal retribusi parkir di Terminal Sukadiri bakal berlangsung hingga akhir bulan ini.
“Dari 14-30 Mei. Misalnya nanti ada perlu tambahan diperpanjang lagi. Kalau ada hasil audit yang pertama itu memerlukan pendalaman segala macam kita tambahin.
Tapi untuk sementara sampai tanggal 30 Mei,” jelas dia.
Untuk sanksi, Wachyu mengatakan, menunggu hasil audit yang tengah dilakukan timnya, karena pihaknya hanya merekomendasikan.
“Tergantung hasil audit. Sekali lagi kami hanya merekomendasikan nanti hasil auditnya,” tandasnya.
Baca Juga: Diduga Nikah Siri Tanpa Diketahui Istri Sah, ASN Kabupaten Serang Dilaporkan ke BKPSDM
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, dugaan pengedaran karcis parkir ilegal di Terminal Sukadiri dan KPW, berpotensi menyebabkan terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD dari retribusi parkir.
“Ini memang laporan yang disampaikan oleh para juru parkir dan beserta bukti bahwa memang ada terbit karcis ilegal,” ujar Roni, kepada Banten Raya.
Menurut Roni, karcis parkir ilegal harus diberantas, karena berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dari retribusi parkir.
Baca Juga: Biodata Fahad Haydra, Pemeran Egi di Film Vina Sebelum 7 Hari Lengkap dengan Instagram
“Karcis ilegal ini harus diberantas. Ketika kita tanya Dishub. Dishub tidak bisa menjawab dengan tuntas, karena dia punya atasan. Makanya untuk pertemuan selanjutnya atasannya akan kita panggil untuk klarifikasi permasalahan ini,” ucap dia.
Roni menjelaskan, ada karcis parkir ilegal berwarna putih yang diduga diedarkan oleh oknum pegawai Dishub Kota Serang di KPW dan Terminal Sukadiri, Kawasan Banten Lama.
“Yang kita tanya waktu audiensi Kepala UPT Parkirnya. Dan bukti (karcis ilegal) itu kita keluarkan. Ini benar nggak ada karcis (warna putih) seperti ini. Ternyata memang ada karcis putih yang dikeluarkan dan itu tidak boleh,” jelasnya.
Baca Juga: O2SN Tingkat Pandeglang Sukses Digelar, SMAN CMBBS Juara Umum
Roni mengungkapkan, berdasarkan pengaduan dari beberapa juru parkir di KPW dan Terminal Sukadiri ada surat perintah tugas atau SPT parkir yang dikeluarkan oleh dua pimpinan Dishub Kota Serang.
“Ternyata berdasarkan pengaduan itu kan ada SPT parkir yang dikeluarkan oleh Sekdis. Kemudian kadis juga mengeluarkan SPT lagi ke pihak lain. SPT ini ngeluarkan, ini ngeluarkan. Itu kan satu hal yang jauh dari profesional. Itu juga menjadi akar permasalahan,” terang Roni.
Menurut Roni, selain bukti karcis parkir ilegal, pihaknya pun mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang adanya kwitansi setoran, namun tidak masuk ke kas daerah Pemkot Serang.
Baca Juga: Belum Diberlakukan di Sekolah, Pemprov Perlu Kaji Aturan Terapkan Pakaian Adat
“Ya ada. Kan Alhamdulillah kita panggil di situ Bapenda. Saya nemukan ini ada kwitansi setoran. Saya tanya Bapenda masuk (kas daerah) nggak. Nggak masuk. Januari-Februari atau Maret seingat saya. Yang jelas di bulan Februari Maret itu setoran tidak ada ke kas daerah. Ini setoran ke mana perginya,” kata dia bingung.
Roni mengaku pihaknya tidak kurang-kurang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Kota Serang.
“Dulu kan pernah permasalahan parkir ini diungkap, sehingga ada pejabat yang memang harus menerima konsekuensi.
Nah sekarang terulang lagi. Carut-marut. pengelolaan di Banten Lama oleh oknum. Menurut saya ini oknum dan ini harus diberantas. Sesegera mungkin kami akan panggil itu Kadishub untuk memperbaiki situasi yang seperti ini,” pungkasnya. ***















