BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Rp500 ribu-Rp1 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada 2023 disebut mandek.
Untuk menguak kasus KIP itu kembali, sejumlah aktivis kembali bersuara salah satunya adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lebak.
Ketua KNPI Lebak Cucu Komarudin mengatakan, dalam memberantas mafia pendidikan seperti dugaan pemotongan dana KIP, perlu adanya ketegasan dari aparatur penegak hukum (APH).
Baca Juga: Dapat Limpahan Ratusan Orang dari Luar Daerah, Calhaj Banten Mulai Diberangkatkan
“Sayangnya, kejadian tak mengenakan terdengar kembali. Sebetulnya, kenapa penyelidikan pemotongan dugaan dana KIP tidak muncul kembali, ada apa ini?,” katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 13 Mei 2024.
Dilanjutkannya, seharusnya Kejari Lebak terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada seluruh Kampus di Lebak.
“Karena isi yang beredar pada tahun 2023, terjadi di kampus, maka selidiki sampai tuntas, kalau perlu periksa semua kampus yang ada di Lebak,” tuturnya.
“Dengan cara seperti itu, pasti akan ketemu siapa biang keroknya. Selain kampus, kalau Lebak ingin memilki angka pendidikan tinggi,” tegasnya.
“seharusnya APH meberangus mafia pendidikan sampai ke akar-akarnya, sekolah sekolah di Lebak yang mengadakan KIP juga harus diperiksa,” ungkap pria yang juga mantum HMI Cabang Lebak ini.
Pemotongan dana KIP sangat berpengaruh kepada masa depan Kabupaten Lebak dan para siswa maupun mahasiswa.
Baca Juga: Jalankan Instruksi DPP PAN, Dede Rohana Terus Bergerilya Tingkatkan Elektabilitas
“Seharusnya penerima menerima utuh. Namun, sayang ada dugaan dipotong, ini sangat menciderai sistem pendidikan di Lebak,” paparnya.
Cucu menuturkan, Kejari Lebak harus menindak tegas seluruh oknum pemotongan bantuan KIP.
“Jangan istilahnya selesai begitu saja, jadi kesannya seperti pembiaran. Oknum harus ditindak tegas,” ujar dia.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Pelaku Tambang Pasir Di Lebak Terancam Pidana dan Denda Rp100 Miliar
Diungkapkan Cucu, tak adanya kepastian dari Kejari Lebak membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Demi mempertahankan kepercayaan masyarakat, juga menjaga nama baik dari keadilan pendidikan di Lebak kami mendesak agar Kejari Lebak melanjutkan penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Aktivis Peduli Pendidikan Lebak, Nandi menyampaikan, Kejari Lebak tidak tegas dan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan Hukum yang serius di Lebak.
Baca Juga: Pembangunan Tidak Merata, Forum RT RW Kota Serang Ngadu ke Sekda
“Kinerja Kejaksaan Lebak dalam menangani kasus potongan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menunjukkan kelemahan hukum yang mencolok, terutama dalam hal penegakan hukum yang tegas,” paparnya.
“Sebagai masyarakat mari kita ungkap kejanggalan ini, jika diam saja maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, meningkatnya tingkat korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia berpotensi bakalan terjadi terus menerus di Lebak,” sambungnya.
Nandi menuturkan, kasus yang ditangani pada 2023 lalu, sampai sekarang tak kunjung selesai.
Baca Juga: Jual Cula Rp 280 Juta, Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Dituntut Lima Tahun Penjara
“Kalau misal kasus lama yang tak selesai saja di penyelidikan maka pada akhirnya ada apa di balik itu, isu yang redup informasi penyelesaiannya timbul, kan aneh,” terangnya.
Pihaknya, akan kembali menguak kembali kasus yang ditangani pada tahun 2023.
“Kami tertarik untuk bersurat dan berkonsultasi kepada Kejati Banten jika kasus lama yang ditangani oleh Kejari yang ada di daerah Kabupaten Lebak tak kunjung selesai,” paparnya.
“Minimal mengevaluasi dan ada dorongan untuk menyetabilkan dalam penyelidikan kasus yang ada,” pungkasnya. ***
















