BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon resmi mengumumkan tahapan atau jadwal penyerahan syarat minimal bukti dukungan bagi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan.
Dimana, KPU Kota Cilegon juga menyampaikan jadwal dan waktu mulai dari 8 Mei sampai 12 Mei 2024 untuk penyerahan.
Syarat minimal dukungan perseorangan sendiri yakni sebanyak 27.588 dukungan KTP yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Cilegon.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan pengumuman dengan Nomor: 245/HM.03.2/3672/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Baca Juga: Tipu Jamaah Umroh Hingga Ratusan Juta, Warga Pontang Jadi Buruah Polda Banten
“Kami sampaikan pengumuman secara resmi untuk penyerahan dokumen,” katanya, Minggu 5 Mei 2024.
Urip menyatakan, untuk jumlah minimum dukungan juga sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Pada Tahun 2024, yakni Minimal sebanyak 27.588 jiwa, tersebar minimal 5 Kecamatan pada Wilayah Kota Cilegon
“Minimal sebanyak 27.588 dengan sebarang 5 kecamatan,” ujarnya.
Penyerahan sendiri, jelas Urip, yakni mulai 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Cilegon.
Baca Juga: Warga Amankan Copet di Haul Syekh Nawawi Al Bantani
“Pada 8 sampai 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara pada 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” jelasnya.
Selanjutnya, jelas Urip, dalam hal bakal calon perseorangan Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara berlaku ketentuan untuk menyampaikan surat pengunduran diri dan menyerahkan pada saat penyerahan dukungan.
“Ini juga harus disampaikan surat pengunduran diri jika ada penyelenggara, TNI, Polri dan ASN,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengungkapkan, untuk mempermudah berbagai persiapan yang dilakukan Palon.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Markas TNI-AU Dibekuk
KPU Kota Cilegon sudah menyiapkan Helpdesk baik secara langsung di kantor KPU, atau juga secara layanan WhatsApp.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk KPU Kota Cilegon melalui WA 0819621513 dan 081399603116 di waktu hari dan Jam Kerja. Termasuk juga datang langsung ke kantor KPU,” pungkasnya.***


















