BANTENRAYA.COM – Fathullah, pria berusia 55 tahun warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang diburu anggota Ditrektorat Kriminal Umum Polda Banten, atas dugaan penipuan terhadap puluhan jamaah umroh.
Penipuan terhadap jamaah umroh tersebut mengakibatkan kerugian dengan total kerugian sekitar Rp300 juta.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, kasus penipuan jamaah umroh itu bermula dari laporan Ummah, Guru Ngaji Majelis Taklim ke Polda Banten pada Juli 2023, dengan nomor laporan polisi : LP/B/176/IV/2023/SPKTI/Ditreskrimum/ Polda Banten.
“Korban melaporkan Fatullah atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KHUPidana dan atau 372 KUHPidana,” katanya saat di konfirmasi, Minggu, 5 Mei 2024.
Baca Juga: Warga Amankan Copet di Haul Syekh Nawawi Al Bantani
Herlia menjelaskan, kasus penipuan jamaah umroh itu berawal dari korban Ummah mendapatkan tawaran dari tersangka Fathullah, untuk mencari jamaah Majelis Taklimnya yang ingin berangkat umroh ke tanah suci dengan biaya keberangkatan Rp30 juta.
“Awalnya ibu Majelis Taklim ditawarkan berangkat Umroh tahun 2022. Bervariasi, ada yang 30 juta,” jelasnya.
Herlia menambahkan, sebanyak 10 jamaah Majelis Taklim mendaftarkan dan menyerahkan uang pemberangkatan melalui korban Ummah pada Oktober 2022.
Uang dari puluhan jamaah umroh itu kemudian disetorkan kembali kepada Fathullah selaku pemilik Travel.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Markas TNI-AU Dibekuk
“Korbannya 10, daftar umroh tahun 2022. Dijanjikan berangkat Februari 2023,” tambahnya.
Namun, Herlia menerangkan hingga bulan Februari 2024, jamaah umroh tak kunjung diberangkatkan.
Para korban kemudian mempertanyakan kepastian keberangkatan umrah kepada Ummah.
“Setelah terima uang pembayaran yang dijanjikan tidak berangkat. Ternyata Fatullah punya PT (travel) gak punya izin apapun. Itu semacam kedok doang. Kira-kira seperti itu (Travel bodong),” terangnya.
Baca Juga: Jadi Peluang Usaha di Kota Serang, Aquascape Punya Potensi Bisnis Menjanjikan
Herlia menambahkan Ummah yang merasa bertanggungjawab, akhirnya memberangkatkan puluhan jemaah majelis Taklim, menggunakan uang pribadinya.
Akan tetapi, Ummah melaporkan Fathullah ke Polda Banten.
“Bu haji itu merasa di korbankan. Tapi karena merasa tanggungjawab dan si korban-korban di barangkatkan Ibu Umah,” tambahnya.
Herlia menerangkan, total kerugian yang dialami oleh korban yaitu sekitar Rp300 juta.
Saat iini, Fathullah masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Ditkrimum Polda Banten.
Baca Juga: Hidden Gem di Kota Serang, Berong Kopi Tawarkan Suasana Sejuk yang Cocok Buat Nongkrong
“Sudah kita pantau, orang banyak yang nagih, kabur-kuburan (Fathullah). Hampir 300 jutaan,” terangnya.
Herlia berharap dengan diterbitkan surat DPO dengan nomor:DPO/20/IV/res.1.11/2024/Ditkrimum Polda Banten, pelaku penipuan puluhan jamaah Umroh tersebut dapat segera ditangkap.
“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat,” harapnya.***



















