BANTEN RAYA.COM – Sejumlah kios jamu di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang jadi sasaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) personil Satreskrim Polres Serang. Toko jamu tersebut disinyalir menjual minuman keras secara bebas kepada masyarakat.
Kasatreskim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan jika pihaknya melakukan razia miras dengan saran toko jamu pada Rabu (1/5) malam. Namun, kali ini pihaknya tidak menemukan minuman keras yang dijual secara bebas.
“Petugas yang melaksanakan tugas Operasi Pekat tidak menemukan kios jamu yang menjual bebas minuman keras,” katanya kepada awak media, Kamis (2/5).
Padahal, Andi menambahkan beberapa waktu Operasi Pekat yang dilaksanakan anggotanya sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko masih menemukan toko jamu yang kedapatan menjual miras.
Baca Juga: Sudah 3 Bulan, Pelaku yang Kubur Jasad Bayi di Belakang Rumah Warga Belum Terungkap
“Operasi ini sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk meminimalisir atau membersihkan peredaran miras di wilayah hukum Polres Serang,” tambahnya.
Andi menerangkan Polres Serang telah berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Serang, bersih dari peredaran minuman keras, sesuai yang diharapkan tokoh agama dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir atau mencegah peredaran minuman keras sesuai harapan masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran atau gudang penyimpanan minuman keras untuk tidak segan-segan menghubungi polsek terdekat atau menghubungi call center 110.
Baca Juga: Diduga Terbukti Berzinah dengan Ibu Mertua, Rozy Dituntut 9 Bulan
“Dalam memberantas minuman keras, kami membutuhkan peran masyarakat. Oleh karenanya kami mengimbau jika mengetahui adanya peredaran miras segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center kami,” tegasnya. (***)

















