BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran Paslon Perseorangan pada Pilkada 2024, Selasa 30 April 2024.
Sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan partai politik dan awak media dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran Paslon Perseorangan pada Pilkada 2024.
Tidak terkecuali juga kolega dan orang dekat sejumlah politisi baik yang namanya muncul sebagai calon Walikota Cilegon.
Salah satunya yakni orang dekat Isro Miraj atau para tim sukses yang dulunya mengusung Paslon Perseorangan Ali Mujahidin (Mumu) dan Lian Firman alias Mulia.
Orang dekat Isro yang hadir yakni Wakil Ketua Bidang Kerohanian DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Sutisna Abbas.
Sementara orang dekat dari Mumu yakni ada dua orang salah satunya Triyas yang dulunya merupakan Ketua Liaison Officer (LO) Paslon Perseorangan pada Pilkada 2020 Ali Mujahidin dan Lian Firman.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tinggal Bulan April 2024 Menyentuh Hati, Cocok Jadikan Caption di Medsos
Keduanya nampak fokus mendengarkan pemaparan dari KPU Kota Cilegon soal minimal dukungan syarat paslon Perseorangan.
Dalam Kesempatan Tersebut Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, KPU sudah menetapkan SK KPU Kota Cilegon nomor 149 dengan syarat minimal dukungan perseorangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 324.562 pemilih dibagi 8,5 persen yakni 27,588 dukungan.
“SK-nya sudah ditetapkan oleh kami, berdasarkan DPT dibagi 8,5 persen jadi 27,588 dukungan KTP,” jelasnya.
Baca Juga: Bank Banten Catat Laba Bersih Rp2,06 Miliar di Kuartal I 2024, Jadi Modal Kuat KUB Dengan Bank Jatim
Urip menyampaikan, nantinya tahapan akan dibuka pada 5 Mei 2024 hingga nanti 19 Agustus 2024.
“Jadi dibuka pekan depan dan nanti sampai tahapannya pada 19 Agustus. Sebab, pada 29 Agustus sudah dibuka untuk pendaftaran Paslon Perseorangan dan Partai Politik,” ujarnya.
Kordiv Teknis dan Pencalonan KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja menjelaskan, ada dua jalur untuk bisa menjadi pasangan calon dalam Pilkada yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.
Baca Juga: Meski Belum Merata, Pengendalian Penduduk di Kabupaten Serang Diatas Rata-Rata Nasional
“Untuk jalur partai tidak ribet karena hanya cukup memenuhi dukungan minimal syarat kursi. Namun, perseorangan atau independen ini panjang. Tapi itu dua mekanismenya,” jelasnya.
Keduanya, papar Subagja, harus diberikan pelayanan yang sama. Termasuk, KPU Kota Cilegon juga diinstruksikan untuk membuka layanan untuk persiapan pendaftaran syarat calon perseorangan.
“Harus buat Helpdesk, jadi harus mulai dibuat dan berikan pelayanan yang terbaik,” ucapnya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Polisi Terpaksa Layangkan Tembakan ke Dua Pelaku
Dalam kesempatan beberapa orang dekat mengaku masih mengkalkulasi apakah bisa ikut daftar atau tidak.
“Jadi masih dikalkulasi,” ucap salah satunya yang enggan disebutkan namanya. ***
















