BANTENRAYA.COM – Sebanyak kurang lebih 3.500 honorer di lingkup Pemkan Serang bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Para tenaga honorer akan bekerja hanya setengah hari dan akan dibayar sesuai dengan gaji atau honor yang mereka terima saat ini.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa terhitung mulai 31 Desember 2024 ini tidak boleh ada lagi non ASN atau honorer.
Baca Juga: Warga Lebak Dianiaya Oknum Brimob Gegara Pertandingan Bola Berakhir Damai
“Jadi yang ada hanya PPPK dan PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPANRB) sudah menjelaskan bagi yang lulus seleksi menjadi PPPK,” ujarnya.
“Bagi yang tidak lulus mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK tidak terikat,” ujar Surtaman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 29 April 2024.
Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan honorer yang penghasilannya di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Baca Juga: Komitmen Jaga Budaya, 20 Warga Kabupaten Serang Kembali Dilatih Membatik
Para PPPK tersebut berhak kerja setengah hari dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan setelah itu bisa mencari penghasilan yang lain.
“UMK kita kan Rp4,3 juta, kita di BKPSDM bisa ngasih Rp2 juta, berati nanti dia nerimanya segitu,” katanya.
Namun jika kepala organisasai perangkat daerah (OPD) menginginkan PPPK paruh waktu tersebut bekerja seharian dipersilakan namun harus dengan perjanjian.
“Sama PPPK paruh waktu juga dapat NIK (nomor induk kepegawaian). PPPK paruh waktu ini sebenarnya hanya untuk menyelamatkan agar mereka tidak dipecat,” tuturnya.
Surtaman menuturkan, jika ada rekrutmen PPPK dan PNS, PPPK paruh waktu bisa ikut seleksi karena agar mereka tidak menjadi PPPK paruh waktu lagi.
“Jumlah honorer yang terdata ada 5.000 orang lebih, sudah dikurangi setiap tahun 500 orang selama dua tahun, sama tahun ini 500 orang. Jadi totalnya masih 3.500 lebih,” ungkapnya. ***

















