BANTENRAYA.COM – Tunjangan Kinerja atau Tukin bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten termasuk salah satu yang tertinggi.
Hal itu dikatakan oleh Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ditanya mengenai kekosongan jabatan kepala organisasi perangkat daerah atau OPD dan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Bahkan Al Muktabar juga mengatakan, besaran Tukin yang didapat oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten setiap bulan melebihi tukin eselon I di Direktorat Jenderal atau Dirjen Kementerian Republik Indonesia.
“Di Banten ini tunjangan kinerja bagi pejabaf eselon dua itu sangat besar, antara 45 juta sampai 55 juta. Itu, kalau di Dirjen Kementerian, setara eselon satu kelas jabatan 17 itu tukinnya, sebesar 32 juta, kurang lebih,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga: Pembongkaran Lapak PKL di JLS Cilegon Ricuh, Pedagang Protes Keras ke Satpol PP
Kendati demikian, Al Muktabar tidak mempersoalkan besarnya tukin yang didapat oleh para pejabat eselon II di Pemprov Banten.
Ia menilai, besaran tukin tersebut dimaksudkan untuk menyejahterakan para aparatur.
Akan tetapi, ia juga mengatakan, tunjangan yang tinggi harus disesuaikan dengan beban kerja yang diemban oleh para pejabat.
“Ya artinya kan ada kelebihan di kita, dan itu bagus untuk kesejahteraan pegawai. Tapi, tentu juga harus disesuaikan dengan beban kerjanya,” ujarnya.
Baca Juga: Polling Sementara Pilkada Kota Cilegon, Sanuji dan Dede Rohana Melejit Paling Teratas
Untuk itu, Al Muktabar meminta agar para pejabat eselon II di Pemprov Banten dapat bekerja dengan baik dan tidak leha-leha dalam bekerja.
“Karena di Banten itu tunjangan kinerja bagi pejabat itu termasuk yang tertinggi, oleh karenanya harus sesuai dengan beban kerjanya,” ungkapnya.
“Dan yang harus dikedepankan adalah rakyat harus mendapatkan nilai lebih dari segala agenda kerja pembangunan,” imbuhnya.
Al Muktabar mengungkapkan, dengan adanya kekosongan jabatan di Pemprov Banten membuatnya dapat menghemat anggaran untuk belanja pegawai.
Baca Juga: Penjual Hewan Kurban di Cilegon Mulai Urus Dokumen ke Puskeswan
Akan tetapi, Al Muktabar mengatakan, pihaknya bukan dengan sengaja membiarkan jabatan eselon II tersebut kosong.
Melainkan, kata dia, hal itu adalah bentuk efisiensi dalam rangka untuk mempercepat pembangunan di Banten.
“Makanya itu sangat besar (efisiensi anggaran), dan dengan adanya efisiensi itu, kita bisa alokasikan untuk masyarakat. Misalnya untuk membangun sekolah, infrastruktur, dan pembiayaan-pembiayaan lain, itu konsepnya,” jelasnya.
“Tapi, kita juga tidak lantas membiarkan itu kosong, itu bentuk efisensi. Dan sejauh ini kita juga tidak ada me-non job-kan siapa pun. Organisasi masih tetap berjalan dan capaian-capaian kinerja juga tetap kita raih,” sambungnya.
Sementara itu, melansir dari Peraturan Gubernur Banten nomor 56 Tahun 202, rincian besaran tambahan penghasilan pegawan aparatur sipil negara (TPPASN) terdiri atas pejabat eselon I Sekretaris Daerah sebesar Rp76,5 juta.
Kemudian, Pejabat eselon II/a yaitu Asisten Daerah Rp 55 juta, Staf Ahli Gubernur Rp 40 juta.
Kemudian, Kepala OPD lainnya sebesar Rp 47 juta.
Selanjutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem sebesar Rp 40 juta dan lainnya sebesar Rp 28 juta.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Malaria Sedunia 2024, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial Secara Gratis
Selain itu, untuk pejabat Eselon III/a sebesar Rp 30 juta, yang mana jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Berikutnya, Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda, serta pejabat eselon III/b sebesar Rp 26 juta.
Lanjut, Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp 20 juta.
Sementara, untuk OPD lainnya sebesar Rp 19 juta, dan Kepala Sekolah sebesar Rp 14 juta.
Kemudian, untuk sekelas pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) sebesar Rp 13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp 9,5 juta, dan golongan IV/c sebesar Rp 9,250 juta.
Selain itu, untuk Golongan IV/b TPPASN yang didapatkan sebesar Rp 9 juta,dan golongan IV/a Rp 8,750 juta. Sementara, golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp 8,25 juta, golongan III/b Rp 8 juta dan golongan III/a Rp 7,9 juta.
Terakhir, untuk golongan II/d sebesar Rp 6,1 juta, golongan II/c Rp 6 juta, golongan II/b Rp 5,9 juta dan golongan II/a Rp 5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yakni Rp 5 juta.***


















