BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Cilegon melakukan pembongkaran bangunan milik pedagang kaki lima atau PKL yang ada di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon.
Proses pembongkaran lapak liar milik PKL di JLS Cilegon sempat dipenuhi dengan protes dari para pemilik warung.
Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengatakan, pemilik lapak dan pengurus paguyuban yang melakukan protes akan dialokasikan ke wilayah kecamatan Cilegon.
“Ada hal yang harus dikondisikan ditempat relokasi yang baru, supaya tidak terjadi gesekan dengan pemilik lahannya, karena itu berada diluar Kecamatan Cibeber atau lokasi di Kecamatan Cilegon,” ungkap Mamat kepada Bantenraya.com pada Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga: Penjual Hewan Kurban di Cilegon Mulai Urus Dokumen ke Puskeswan
Mamat mengungkapkan, penertiban lapak PKL yang berada di atas trotoar akan tetap dilakukan oleh satpol PP, namun dengan persiapan yang matang.
Upaya koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag, Kecamatan Cilegon dan Kelurahan Bagendung juga akan dilakukan supaya semua dapat pindah ke tempat yang telah ditetapkan oleh Disperindag Kota Cilegon.
“Nanti kita koordinasi dahulu dengan pihak terkait seperti disperindag, kecamatan Cilegon dan Kelurahan Bagendung, karena Disperindag yang bertugas merelokasi pedagang-pedagang tersebut,” jelasnya.
Salah satu pedagang di JLS Cilegon Dodi mengatakan, pembongkaran ini tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya.
“Karena tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, kami meminta agar lapak-lapak ini dipindahkan setelah persiapan yang matang. Namun, kami khawatir jika nantinya kami dipindahkan ke tempat baru, kami akan diusir oleh warga setempat lagi. Kami bingung akan pindah ke mana lagi,” ungkapnya.***